Kabar Gembira Hari Ini, Bansos Beras 40 Kg Cair Bertahap Mulai Akhir September 2025, Bantuan Lain Ikut Menyusul

- Redaksi

Monday, 15 September 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengumumkan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. Bantuan ini merupakan kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Total bantuan beras yang akan diterima setiap KPM mencapai 40 kg hingga akhir tahun 2025. Penyaluran dilakukan bertahap, dengan mekanisme yang dirancang untuk efisiensi dan pemerataan.

Penyaluran Bansos Beras 10 Kg: Dua Tahap Utama

Penyaluran bansos beras 10 kg akan dilakukan dalam dua tahap utama, yaitu pada periode September hingga Desember 2025. Tujuan pembagian dua tahap ini adalah untuk mempermudah distribusi dan memastikan semua KPM menerima bantuan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap 1 (September-Oktober 2025)

Tahap pertama dimulai pada akhir September 2025, diperkirakan sekitar tanggal 25-30 September. Setiap KPM akan menerima 20 kg beras sekaligus. Pemberian sekaligus ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik dan mengurangi beban administrasi.

Baca Juga :  Indodana PayLater dan Zalora Hadirkan Kemudahan Belanja Fesyen dengan Cicilan Fleksibel

Wilayah Jawa dan Sumatera diprediksi akan menerima bansos lebih awal dibandingkan daerah-daerah terpencil seperti Papua dan Maluku. Penundaan di daerah terpencil mungkin terjadi dikarenakan kendala geografis dan logistik.

Tahap 2 (November-Desember 2025)

Tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Pada tahap ini, setiap KPM akan menerima 20 kg beras lagi, sehingga total bantuan beras yang diterima selama dua tahap mencapai 40 kg per KPM.

Penyaluran bansos ini akan menjangkau seluruh KPM penerima BPNT aktif yang terverifikasi dan tidak terindikasi melakukan penyalahgunaan bansos, seperti menjual bantuan atau terlibat dalam aktivitas game online ilegal. Proses verifikasi data penerima manfaat menjadi sangat penting untuk menjamin penyaluran bansos tepat sasaran.

Kriteria Penerima Bansos Beras

Penerima bantuan adalah KPM aktif BPNT yang telah memenuhi kriteria dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan bantuan sebelumnya. Proses seleksi yang ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Mekanisme penyaluran bansos beras dilakukan melalui undangan yang akan disampaikan oleh PT Pos Indonesia atau perangkat desa setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memudahkan KPM dalam menerima bantuan.

Baca Juga :  Mau Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tetap Cair? KPM Harus Lakukan 2 Tindakan Pencegahan Ini dari Sekarang

Bansos Lain yang Dicairkan Pada Periode September-Oktober 2025

Selain bansos beras, pemerintah juga menjadwalkan pencairan berbagai bantuan sosial lain pada periode September-Oktober 2025. Berikut beberapa diantaranya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Tahap 3 (Juli-September) akan dicairkan mulai 15 September 2025, untuk KPM susulan dan KPM peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri). Nominal bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per komponen per tahap. Tahap 4 akan menyusul pada bulan Oktober.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Pencairan kembali dimulai 15 September 2025 untuk KPM susulan tahap 3, dengan nominal Rp200.000 per bulan.
  • BLT Dana Desa (BLT DD): Cair sepanjang September 2025 bagi keluarga miskin ekstrem, dengan nominal Rp300.000 per bulan atau sesuai alokasi desa. Pencairan berpotensi berlanjut hingga Oktober.
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin cair September melalui rekening bank, dengan nominal bervariasi dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Bantuan untuk mahasiswa cair September-Oktober, meliputi biaya kuliah dan biaya hidup hingga Rp12 juta per tahun.
  • Insentif Guru Honorer: Guru non-ASN akan menerima insentif Rp1,8 juta per orang, dijadwalkan cair September.
Baca Juga :  Tren Belanja Ramadhan 2025: Waktu Sahur Jadi Momen Favorit di Tokopedia dan TikTok Shop

Dengan berbagai program bansos yang terjadwal ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga kesejahteraan sosial secara lebih optimal. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan ini untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan masing-masing bansos dapat diakses melalui website resmi pemerintah atau kantor desa/kelurahan setempat. Penting bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan sosial.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global
Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya
Tag :

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Cara Edit PDF Lewat Online

Teknologi

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Friday, 28 Nov 2025 - 09:52 WIB