Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa ada puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Israel, Yordania, dan Iran akibat eskalasi konflik antara Israel dan Iran.

Total ada 52 WNI yang terdampak, terdiri dari 42 WNI peziarah di Israel, delapan WNI jemaah haji di Yordania, dan dua WNI peziarah di Teheran, Iran.

Kemlu memastikan bahwa para WNI tersebut telah mendapat bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman dan KBRI Teheran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya bersama Perwakilan RI di Timur Tengah terus memonitor situasi dan dinamika di Iran dan Israel.

“Para WNI yang melakukan perjalanan singkat tersebut terdampar karena tutupnya wilayah udara dan terhentinya penerbangan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dilansir Antara, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem

Untungnya, hingga saat ini tidak ada laporan WNI yang menjadi korban dalam konflik antara kedua negara berseteru tersebut.

Kemlu akan terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan kepentingan WNI di luar negeri, terutama dalam situasi konflik seperti ini.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru