Ini Alasan Pria di Cianjur Bohongi Laki-laki hingga Berujung Pernikahan

- Redaksi

Tuesday, 7 May 2024 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pernikahan pria di Cianjur dengan perempuan gadungan
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apes pria di Cianjur ternyata menikahi lelaki dan telah menjali hubungan pacaran selama setahun. 

Pelaku Adalah ESH ( 26 Tahun) dan korban adalah AK (nama samaran) yang tidak mengetahui bahwa Adinda alias ESH adalah pria. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Erik, pria yang menikahi AK, mengaku telah menipu AK dengan maksud ingin membalas dendam atas masa lalunya yang pahit. 

Erik pernah memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang hamil oleh orang lain, sehingga hubungan mereka berakhir.

BACA JUGA: Terungkap! Pengantin Pria di Cianjur yang Nikahi Laki-laki Ternyata Sempat Pacaran 1 Tahun

Baca Juga :  55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang

“Pengakuan dari ESH hingga nekat melakukan ini karena pernah kecewa dan sakit hati. Saat itu, kekasih dari ESH dihamili orang sehingga hubungannya kandas,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufil.

Keluarga AK merasa kecewa dan curiga bahwa Erik berusaha memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.

“Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaatkan AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan” kata Ridwan Taufik.

Akibatnya, keluarga AK melaporkan Erik ke polisi. Erik kini diduga melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Kedok Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki Terungkap Setelah Insiden Ini

Baca Juga :  Pada Langkah Biasa dalam Gerakan Senam Ritmik digunakan Irama Apa? ini Penjelasannya!

“Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan,” ucap Ridwan Taufik.

“Pelaku ini kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Kita terus dalami apakah ada motif lainnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku maupun korban.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB