Ini Alasan Pria di Cianjur Bohongi Laki-laki hingga Berujung Pernikahan

- Redaksi

Tuesday, 7 May 2024 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pernikahan pria di Cianjur dengan perempuan gadungan
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apes pria di Cianjur ternyata menikahi lelaki dan telah menjali hubungan pacaran selama setahun. 

Pelaku Adalah ESH ( 26 Tahun) dan korban adalah AK (nama samaran) yang tidak mengetahui bahwa Adinda alias ESH adalah pria. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Erik, pria yang menikahi AK, mengaku telah menipu AK dengan maksud ingin membalas dendam atas masa lalunya yang pahit. 

Erik pernah memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang hamil oleh orang lain, sehingga hubungan mereka berakhir.

BACA JUGA: Terungkap! Pengantin Pria di Cianjur yang Nikahi Laki-laki Ternyata Sempat Pacaran 1 Tahun

Baca Juga :  Fungsi Panil dalam Ruang Pamer adalah? Begini Cara Membuatnya!

“Pengakuan dari ESH hingga nekat melakukan ini karena pernah kecewa dan sakit hati. Saat itu, kekasih dari ESH dihamili orang sehingga hubungannya kandas,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufil.

Keluarga AK merasa kecewa dan curiga bahwa Erik berusaha memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.

“Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaatkan AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan” kata Ridwan Taufik.

Akibatnya, keluarga AK melaporkan Erik ke polisi. Erik kini diduga melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Kedok Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki Terungkap Setelah Insiden Ini

Baca Juga :  Fadly Faisal Rayakan Ulang Tahun Maudy Effrosina dengan Kejutan Manis, Sukses Bikin Netizen Baper

“Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan,” ucap Ridwan Taufik.

“Pelaku ini kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Kita terus dalami apakah ada motif lainnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku maupun korban.

Berita Terkait

Apa Penyebab Perang Iran dan Amerika? Menelusuri Akar Konflik yang Panjang
Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas
Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 14:25 WIB

Apa Penyebab Perang Iran dan Amerika? Menelusuri Akar Konflik yang Panjang

Monday, 2 March 2026 - 13:50 WIB

Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Berita Terbaru

Cara Keluar dari Exam Browser dengan Aman

Teknologi

Cara Keluar dari Exam Browser dengan Aman dan Benar

Monday, 2 Mar 2026 - 13:57 WIB