Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Saturday, 16 May 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

SwaraWarta.co.id – Beredar kabar yang menyebut bahwa IKN telah “dibatalkan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya, hal ini tidak benar. MK menolak uji materi UU IKN, tetapi tidak memutuskan pembatalan proyek tersebut.

Sebaliknya, MK justru menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemindahan.

Penjelasan Putusan MK

Dalam sidang Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Pemohon mempermasalahkan adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU DKJ yang dinilai menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menegaskan bahwa tanpa penafsiran tambahan pun, kedudukan dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ditetapkan.

Baca Juga :  MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Dengan demikian, IKN tidak “dibatalkan” proses pemindahan ibu kota tetap sah secara hukum, hanya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto agar status ibu kota resmi beralih dari Jakarta ke Nusantara. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengapa Jakarta Masih Ibu Kota?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara secara hukum. Namun, Pasal 39 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan fungsi dan peran ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan.

Karena Keppres itu belum ada, maka secara de jure dan de facto, Jakarta masih menjalankan peran sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :  Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

Reaksi Publik dan Otorita IKN

Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial, dengan banyak warganet menyimpulkan bahwa “IKN bukan ibu kota negara.” Otorita IKN merespons dengan menyatakan menghormati putusan MK, menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah, dan mengajak publik tetap menjaga optimisme terhadap proyek strategis nasional ini.

Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis di kawasan IKN terus menunjukkan progres yang positif.

IKN tidak dibatalkan, hanya waktu pemindahannya yang bergantung pada Keppres Presiden. Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Keppres tersebut terbit. Putusan MK ini justru memberikan kepastian konstitusional dan mempertegas tahapan perpindahan ibu kota secara sah.

Baca Juga :  KKP: Garam Sabu Raijua Berkualitas Ekspor Meski Dikelola Tradisional

 

 

Berita Terkait

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terbaru