Pasutri di Bali Ditangkap Warga Usai Racuni Anjing yang Akan Dijual

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anjing yang diracun (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPasangan suami dan istri asal Kabupaten Buleleng di Bali, dipergoki oleh warga saat akan meracuni sekelompok anjing di kawasan Desa Kalibukbuk. 

Keduanya berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui keduanya berinisial KW dan KS yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali. 

Baca Juga:

Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara

Menurut Kapolsek Kota Singaraja, pasutri ini diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib. 

Meskipun tidak dipenjara, namun pelaku harus lapor kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar terdapat efek jera bagi pelaku. 

Baca Juga :  Pratama Arhan Cetak Gol dan Selebrasi Unik dengan Nama Istri di Kualifikasi Piala Asia 2023

“Mereka kami kenakan wajib lapor,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/5). 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai anjing yang menjadi korban racun.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pasangan ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang kesulitan mencari pekerjaan dan berniat untuk menjual anjing-anjing yang telah mereka racuni tersebut kepada masyarakat. 

Lebih lanjut, pasutri tersebut mengaku menjual anjing lantaran masalah ekonomi. 

“Dia rencananya akan dijual anjingnya. Kenapa dia seperti itu? karena tidak punya pekerjaan,” katanya

Baca Juga:

Heboh, 4 Pemuda di Jember Siksa Anjing Maltese hingga Mati

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta menggeledah rumah pasangan ini untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

Baca Juga :  Doni Manardo dimakamkan Secara Militer, Ternyata Ini Dedikasi yang dilakukannya

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui racun atau potasium yang disimpan didalam rumah. 

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB