Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsu SIM dan Ijazah Palsu Ditangkap – SwaraWarta.co.id (Sumber: Seva)

SwaraWarta.co.id – Para Pelaku pemalsuan surat-surat penting akhirnya dibekuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kepolisian diberitakan telah menangkap dua orang tersangka yang masing-masing adalah TN (32) dan juga PRA (21), yang diduga sebagai pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lainnya yang dijual melalui Media Sosial.

Menurut Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh pelaku dapat mencapai Rp30 juta per bulan.

Reza menyampaikan kepada pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa omset terakhir mencapai Rp30 juta per bulan dengan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual.

Baca Juga :  Tim RIDO Duga Ada Kecurangan Selama Masa Tenang: Menciderai Proses Pilkada di DKI Jakarta

Dia menjelaskan bahwa perbedaan antara SIM asli dan palsu bisa dilihat secara kasat mata, terutama pada kode batang (barcode) dan hologram.

BACA JUGA: Penemuan Jasad di dalam Toren Air, Warga Dengar Suara Berisik

Menurut Reza, hologram dari Korlantas tidak akan bisa dipalsukan. Barang bukti yang telah diamankan termasuk lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Dalam kasus pemalsuan ini, kedua pelaku dipastikan akan dijerat hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) jonto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman yang harus dijalani adalah hukuman penjara paling lama hingga enam tahun.

Baca Juga :  Rekor Kenaikan Saham NVIDIA dan AMD Menjadi Awal yang Baik Tahun 2024

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.

Firman mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Seorang Istri di Kuningan Tega Bunuh Suaminya Sendiri Bareng Selingkuhan

Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu, seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, melalui komunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.

Tarif pemalsuan dokumen tersebut adalah Rp350 ribu untuk SIM C, Rp450 ribu untuk SIM A, Rp650 ribu untuk SIM B1 umum, Rp1 juta untuk buku nikah, Rp250 ribu untuk KTP, dan Rp600 ribu untuk ijazah.

Baca Juga :  Amad Diallo Resmi Perpanjang Kontrak di Manchester United Hingga 2030

Menurut Firman, pelaku mempelajari pemalsuan dokumen dari internet menggunakan komputer.***

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB