Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Zainal (Dok. Ist)

Bunga Zainal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan artis Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah AAACD dan SFSS.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya sudah ditahan sejak Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal dan korban lainnya untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga :  Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan

“Benar bahwa tersangka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” katanya.

Namun, mereka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang diedit dari dokumen yang sebelumnya diterima Yayasan Kopernik.

Uang yang terkumpul dari korban, yang berjumlah Rp6,125 miliar, diterima para tersangka secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang investasi atau keuntungan yang dijanjikan. Uang yang diterima digunakan untuk membayar korban lain

Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Berita Terkait

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB