Viral! Ini Dia Gaji KPPS 2024, Benarkah Lebih Besar dari PNS?

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret pelantikan anggota KPPS (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bekerja keras untuk memfasilitasi proses voting dalam pemilihan umum. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka akan bertugas di tanggal 14 Februari 2024 untuk menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengumpulkan data, dan melakukan penghitungan suara.

Karena tugas mereka yang berat dan bertanggung jawab, KPPS akan menerima kompensasi dalam bentuk gaji sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Namun, gaji KPPS baru akan diberikan setelah mereka selesai bekerja selama satu bulan penuh. Diharapkan gaji KPPS baru dapat diterima pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga :  Inilah Daftar Panelis Dalam Debat Perdana Pilpres 2024, Ada Siapa Saja?

Gaji KPPS untuk tahun 2024 lebih besar dari tahun sebelumnya. Besarannya bervariasi sesuai dengan jabatan sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Pemilu), Rp900.000 (Pilkada)
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000 (Pemilu), Rp850.000 (Pilkada)
  • Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu), Rp650.000 (Pilkada)

Bagi KPPS yang bertugas di luar negeri, gajinya lebih besar. Besaran gaji sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp6.500.000
  • Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
  • Satlinmas TPS: Rp4.500.000

Baru-baru ini beredar di media sosial mengenai beberapa petugas KPPS yang baru saja dilantik memamerkan amplop berisi uang. 

Amplop tersebut diduga adalah uang saku yang diberikan kepada KPPS sebelum mereka menjalankan tugasnya. 

Sebelum menjalani tugas, KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dan mendapatkan uang saku. 

Baca Juga :  Samsung Galaxy Ring 2: Siap Diluncurkan di Galaxy Unpacked 2025

Besarnya uang saku ini bervariasi dan merupakan kebijakan daerah. Beberapa petugas KPPS mengaku menerima Rp100.000.

Namun ada juga KPPS yang tidak menerima uang sama sekali. Besaran uang saku ini tetap menjadi kebijakan masing-masing daerah.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru