Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu, 6 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam pelaku. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah dengan harga antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

Proses transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus menyatukan ibu yang tidak memiliki anak dengan calon orang tua angkat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi,” terang Andi, Kamis (2/1/2024).

Dari penyelidikan awal, Andi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual lima bayi. Pihak kepolisian terus berupaya menelusuri jaringan ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Sapi Kurban Mengamuk di Bogor Picu 3 Orang Terluka

“Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” tandas Andi.

Enam pelaku yang diamankan diketahui berasal dari luar Kota Batu, seperti Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan.

“Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).

Polres Kota Batu berkomitmen untuk memberantas perdagangan bayi yang sangat merugikan ini, sembari mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak di media sosial.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB