DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil DPR
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa penayangan eksklusif jurnalisme investigasi seharusnya tidak dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, Dasco mengakui bahwa DPR dan pemerintah yang sedang menyusun RUU penyiaran berupaya untuk mengatur agar jurnalisme investigasi bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:

PKB Magelang Usung Edi Cahyana Sebagai Calon Bupati

Dasco menyebutkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh media tidak selalu sesuai dengan kenyataan, sehingga perlu diatur. 

“Ya seharusnya enggak dilarang. Tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Ditemani Titiek hingga Didit Tinjau Perayaan Tahun Baru di Bundaran HI

 “Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama.

Menurut Dasco, Komisi I DPR meminta waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Penyiaran ini.

Baca Juga:

Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

“Kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, penayangan eksklusif jurnalisme investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

Baca Juga :  Link Sejoli Mesum di Telaga Ngebel Mendadak dicari, Disbudparpora Buka Suara!

Selain jurnalisme investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, media dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. 

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Berita Terkait

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Berita Terbaru