Categories: Berita

Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia, Jelaskan Alasannya!

Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia

SwaraWarta.co.id Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang
atas nama orang lain yang telah meninggal dunia.

Praktik ini memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan
dianggap sebagai bentuk penghormatan serta pengabdian kepada mereka yang telah
tiada.

Dasar Hukum Badal Haji

Badal haji memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan
hadis. Salah satu dalil yang sering digunakan adalah kisah seorang sahabat Nabi
Muhammad SAW yang bertanya tentang menunaikan haji untuk ibunya yang telah
meninggal. 

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Tunaikanlah haji untuk
ibumu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu?

Alasan Diperbolehkannya Badal Haji

  1. Kewajiban
    yang Tertunda:
    Jika seseorang memiliki kewajiban untuk berhaji namun
    meninggal sebelum sempat menunaikannya, badal haji menjadi cara untuk
    memenuhi kewajiban tersebut. Ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban
    agama tetap berlaku meskipun seseorang telah meninggal.

  2. Bentuk
    Bakti dan Kasih Sayang:
    Badal haji juga dianggap sebagai bentuk bakti
    dan kasih sayang kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal.
    Dengan menunaikan haji atas nama mereka, seseorang dapat memberikan hadiah
    spiritual yang sangat berharga.

  3. Amal
    Jariyah:
    Pahala dari badal haji akan terus mengalir kepada orang yang
    telah meninggal selama amalan tersebut diterima oleh Allah SWT. Ini
    menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Syarat-Syarat Badal Haji

  • Orang
    yang digantikan (muhallil) telah meninggal dunia.

  • Muhallil
    memiliki kewajiban untuk berhaji.

  • Orang
    yang menggantikan (badal) telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

  • Badal
    dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas.

Siapa yang Berhak Melakukan Badal Haji?

Badal haji dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi
syarat, termasuk anak, saudara, atau kerabat lainnya.

Namun, jika ada wasiat dari orang yang meninggal, maka yang
berhak melakukan badal haji adalah orang yang ditunjuk dalam wasiat tersebut.

Badal Haji: Pengabdian Sepenuh Hati

Badal haji adalah bentuk pengabdian yang tulus kepada mereka
yang telah tiada.

Dengan menunaikan rukun Islam kelima ini atas nama mereka,
kita tidak hanya memenuhi kewajiban yang tertunda, tetapi juga memberikan
hadiah spiritual yang tak ternilai.

Badal haji adalah amalan yang mulia dan memiliki landasan
kuat dalam ajaran Islam.

Dengan memahami dasar hukum dan alasan diperbolehkannya
badal haji, kita dapat lebih menghargai nilai-nilai spiritual di balik praktik
ini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai badal haji.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Demokrasi Kerakyatan Merupakan Demokrasi yang Cocok Bagi Indonesia? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok bagi Indonesia? Seperti yang diketahui Indonesia,…

7 hours ago

Alex Pastoor: Peluang Realistis Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Alex Pastoor, asisten pelatih Timnas Indonesia, menyatakan bahwa peluang skuad Garuda untuk lolos…

7 hours ago

Kenapa COC Tidak Bisa Login? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa COC tidak bisa login? Pernahkah Anda bersemangat ingin menyerbu markas musuh di…

8 hours ago

Mengapa Skala Prioritas Harus Diterapkan dalam Kehidupan Manusia Sehari-hari? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa skala prioritas harus diterapkan dalam kehidupan manusia sehari-hari? Dalam hiruk pikuk kehidupan…

8 hours ago

Bikin Guru Langsung Kasih Izin! Ini Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Paling Lengkap dan Anti Ribet

SwaraWarta.co.id - Tiba tiba sakit perut, ada urusan keluarga mendadak, atau harus menghadiri acara penting?…

13 hours ago

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditandai dengan diterbitkannya…

1 day ago