Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tembakau
(Dok. Ist)

Petani tembakau (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia berisiko mengalami kehancuran akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji memperhatikan pasal 435 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyatakan bahwa isi pasal antara 429-463 PP 28/2024 memiliki ketidakpastian yang meningkatkan risiko dalam industri tembakau.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya

Baca Juga :  Terkuak, Ini Alasan DPR RI Buat Badan Aspirasi Masyarakat

Pasal 435 menjadi sorotan utama karena dapat membuat beban biaya produksi melejit dan merugikan pelaku IHT legal, yang kemungkinan akan gulung tikar.

Jadwal pelaksanaan pasal 435 dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan tidak termasuk dalam ketentuan transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya yang memiliki ketentuan serupa dalam beleid tersebut.

Sehingga Kementerian Kesehatan dapat menetapkan kapan saja ketentuan itu akan diberlakukan.

Agus juga mengkritisi PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, karena ruang lingkupnya tidak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, dalam peraturan tersebut tidak diatur pengaturan kesehatan, melainkan hanya pengaturan industri saja.

Ia juga menilai isi peraturan tersebut sangat membatasi dan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa BEM SI Bertajuk Indonesia Gelap Tolak Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Tak Adil

 

Agus meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, yang justru disamakan dengan kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru