Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia, Jelaskan Alasannya!

- Redaksi

Sunday, 26 May 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia

SwaraWarta.co.id Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang
atas nama orang lain yang telah meninggal dunia.

Praktik ini memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan
dianggap sebagai bentuk penghormatan serta pengabdian kepada mereka yang telah
tiada.

Dasar Hukum Badal Haji

Badal haji memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan
hadis. Salah satu dalil yang sering digunakan adalah kisah seorang sahabat Nabi
Muhammad SAW yang bertanya tentang menunaikan haji untuk ibunya yang telah
meninggal. 

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Selidiki Video Syur yang Diduga Mirip Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Tunaikanlah haji untuk
ibumu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu?

Alasan Diperbolehkannya Badal Haji

  1. Kewajiban
    yang Tertunda:
    Jika seseorang memiliki kewajiban untuk berhaji namun
    meninggal sebelum sempat menunaikannya, badal haji menjadi cara untuk
    memenuhi kewajiban tersebut. Ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban
    agama tetap berlaku meskipun seseorang telah meninggal.

  2. Bentuk
    Bakti dan Kasih Sayang:
    Badal haji juga dianggap sebagai bentuk bakti
    dan kasih sayang kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal.
    Dengan menunaikan haji atas nama mereka, seseorang dapat memberikan hadiah
    spiritual yang sangat berharga.

  3. Amal
    Jariyah:
    Pahala dari badal haji akan terus mengalir kepada orang yang
    telah meninggal selama amalan tersebut diterima oleh Allah SWT. Ini
    menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Syarat-Syarat Badal Haji

  • Orang
    yang digantikan (muhallil) telah meninggal dunia.
  • Muhallil
    memiliki kewajiban untuk berhaji.
  • Orang
    yang menggantikan (badal) telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
  • Badal
    dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas.

Siapa yang Berhak Melakukan Badal Haji?

Badal haji dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi
syarat, termasuk anak, saudara, atau kerabat lainnya.

Namun, jika ada wasiat dari orang yang meninggal, maka yang
berhak melakukan badal haji adalah orang yang ditunjuk dalam wasiat tersebut.

Badal Haji: Pengabdian Sepenuh Hati

Badal haji adalah bentuk pengabdian yang tulus kepada mereka
yang telah tiada.

Dengan menunaikan rukun Islam kelima ini atas nama mereka,
kita tidak hanya memenuhi kewajiban yang tertunda, tetapi juga memberikan
hadiah spiritual yang tak ternilai.

Badal haji adalah amalan yang mulia dan memiliki landasan
kuat dalam ajaran Islam.

Dengan memahami dasar hukum dan alasan diperbolehkannya
badal haji, kita dapat lebih menghargai nilai-nilai spiritual di balik praktik
ini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai badal haji.

 

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB