Ilustrasi pencabulan di Sukoharjo (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JW, warga Kabupaten Sukoharjo, telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 22 April yang lalu.
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Bejat! Seorang Kakek di Bandung Tega Lecehkan Gadis Disabilitas
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Minggu, 28 April. Pelaku kemudian diambil tindakan setelah mengakui perbuatannya.
“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5).
Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dengan dua temannya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang dikatakan akan dimainkan “becak-becakan” dan diberi uang sebagai hadiah.
“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.
Korban lalu dicabuli ketika dia digendong ke dalam kamar oleh pelaku yang kemudian terhenti setelah korban berteriak.
Baca Juga:
Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun
“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti.
“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas.