Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 4 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan di Sukoharjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JW, warga Kabupaten Sukoharjo, telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 22 April yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bejat! Seorang Kakek di Bandung Tega Lecehkan Gadis Disabilitas

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Minggu, 28 April. Pelaku kemudian diambil tindakan setelah mengakui perbuatannya. 

“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Ini Dia Niat Mengqadha Puasa Ramadhan di Bulan Dzulhijjah

Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dengan dua temannya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang dikatakan akan dimainkan “becak-becakan” dan diberi uang sebagai hadiah. 

“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.

Korban lalu dicabuli ketika dia digendong ke dalam kamar oleh pelaku yang kemudian terhenti setelah korban berteriak. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti.

Baca Juga :  Film Animasi Jumbo Tembus 10 Juta Penonton, Cetak Rekor Baru di Indonesia

“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB