Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 4 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan di Sukoharjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JW, warga Kabupaten Sukoharjo, telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 22 April yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bejat! Seorang Kakek di Bandung Tega Lecehkan Gadis Disabilitas

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Minggu, 28 April. Pelaku kemudian diambil tindakan setelah mengakui perbuatannya. 

“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Sah! KPU Sebut Dharma Kun sebagai Paslon Independen di Pilkada Jakarta

Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dengan dua temannya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang dikatakan akan dimainkan “becak-becakan” dan diberi uang sebagai hadiah. 

“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.

Korban lalu dicabuli ketika dia digendong ke dalam kamar oleh pelaku yang kemudian terhenti setelah korban berteriak. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti.

Baca Juga :  Kematian Massal Ikan di Sungai Ciwulan dan Dampaknya pada Warga Kampung Naga

“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas.

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru