Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 4 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan di Sukoharjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JW, warga Kabupaten Sukoharjo, telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 22 April yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bejat! Seorang Kakek di Bandung Tega Lecehkan Gadis Disabilitas

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Minggu, 28 April. Pelaku kemudian diambil tindakan setelah mengakui perbuatannya. 

“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Cara Mendownload File yang Sudah Kadaluarsa di WhatsApp Bagaimana?

Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dengan dua temannya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang dikatakan akan dimainkan “becak-becakan” dan diberi uang sebagai hadiah. 

“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.

Korban lalu dicabuli ketika dia digendong ke dalam kamar oleh pelaku yang kemudian terhenti setelah korban berteriak. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti-bukti.

Baca Juga :  PT Gag Nikel Membuka Suara tentang Aktivitas Tambang di Pulau Gag

“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru