Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

- Redaksi

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Khalid berhalangan hadir untuk kajian sebelumnya.

Setelah keluar dari gedung KPK, Ustadz Khalid menyatakan dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya telah mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melunasi pembayaran.

Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota haji khusus yang diklaim sebagai kuota resmi dari Kementerian Agama. Karena penawaran tersebut, Khalid dan jemaahnya beralih menggunakan layanan PT Muhibbah.

KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji untuk mendapatkan keterangan fakta terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan Khalid sangat penting untuk mengungkap dan menerangkan perkara dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% (1.600 kuota) dari total tambahan, sedangkan kuota reguler sebesar 92% (18.400 kuota). Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam kasus ini

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang menyangkut ibadah dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:57 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:47 WIB

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Yup

Teknologi

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

Tuesday, 23 Jun 2026 - 15:33 WIB