Bejat, Ayah Tiri dan Kakak iPar Tega Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya dan kakak iparnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan perbuatan menyedihkan tersebut di dalam kamar, belakang rumah, hingga di sawah. 

Pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri SK (44) dan kakak ipar TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya sehari-hari di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Sejak ibu korban bercerai, dia menikah dengan SK pada Juni 2023.

“Yang melakukan (pemerkosaan) pertama ayah tiri korban di kamar rumah pelaku. Kalau kakak iparnya (pemerkosaan korban) di belakang rumah dan di sawah,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/2).

Baca Juga :  Tanggapan Presiden Jokowi Usai disebut sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan

AKP Rudy Zaeni, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa SK memerkosa putrinya tiga kali, sedangkan TH melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga 4 kali. Perbuatan bejat tersebut terjadi dari November hingga Desember 2023.

Yang membuat ironi adalah ibu kandung korban tidak mengetahui tentang perbuatan asusila SK dan TH. 

Karena korban takut dan tertekan, dia tidak dapat menolak permintaan kedua pelaku untuk melakukan hubungan intim tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. 

“Tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. Pelaku cuma meminta korban tidak bilang kepada siapa pun,” ungkapnya.

Karena tindakan tersebut, sekarang korban hamil 3 bulan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui bahwa putrinya sedang mengandung. 

Baca Juga :  Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 5 Agustus? Begini Faktanya

Ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Setelah melapor ke polisi, SK dan TH melarikan diri. SK tertangkap di Kutai Timur setelah kabur ke Kalimantan Timur. 

Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore. Polisi pun memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. TH didiamkan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ini merupakan kasus yang sangat disayangkan dan setiap orang harus memberikan dukungan dan perhatian kepada korban untuk membantu perjalanan penyembuhan psikologisnya.

Berita Terkait

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Berita Terbaru

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring

Berita

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Monday, 23 Mar 2026 - 07:05 WIB