Inflasi Akhir Tahun 2024: Kenaikan Terkendali di Tengah Libur Panjang Nataru

- Redaksi

Thursday, 2 January 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik atau BPS melaporkan bahwa pada bulan Desember 2024, tingkat inflasi bulanan menyentuh hingga angka 0,44 persen.

Pada catatan lain, inflasi tahunan (year-on-year) untuk bulan yang sama tercatat ada pada posisi sebesar 1,57 persen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka tersebut juga mencerminkan inflasi sepanjang tahun kalender 2024, yakni dari Januari hingga Desember, yang berada pada tingkat yang sama, yaitu 1,57 persen.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, di Jakarta.

Pudji menjelaskan bahwa periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan inflasi, terutama pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

Baca Juga :  Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Sambut Pemudik

Namun, kenaikan ini sebagian tertahan oleh penurunan tarif angkutan. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat mengalami inflasi tertinggi di antara kelompok pengeluaran lainnya,

yakni sebesar 1,33 persen, dengan kontribusi terhadap inflasi nasional mencapai 0,38 persen.

Beberapa komoditas utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi di kelompok tersebut antara lain telur ayam ras, cabai merah, ikan segar, dan minyak goreng. Selain itu, beberapa bahan pangan lainnya seperti bawang putih, sawi hijau, daging ayam ras, dan beras juga mengalami kenaikan harga.

Namun, kontribusi komoditas tersebut terhadap inflasi nasional relatif kecil, yaitu hanya sebesar 0,01 persen.

BPS juga mencatat bahwa komponen harga bergejolak (volatile food) menunjukkan inflasi tertinggi di antara komponen lainnya, yaitu sebesar 2,04 persen.

Baca Juga :  Jelang Libur Tahun Baru, Puan Maharani Minta Hal Ini

Sementara itu, inflasi komponen inti berada pada tingkat 0,17 persen, dan inflasi pada komponen harga yang diatur oleh pemerintah hanya sebesar 0,03 persen.

Dari sisi geografis, sebanyak 35 provinsi di Indonesia mengalami inflasi pada Desember 2024, sedangkan tiga provinsi lainnya mencatatkan deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan, yang mencapai 2,39 persen. Sebaliknya, deflasi terendah tercatat di Maluku, dengan penurunan harga sebesar 0,41 persen.

Jika dibandingkan secara tahunan, inflasi pada Desember 2024 sebesar 1,57 persen sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi tahunan pada November 2024, yang tercatat sebesar 1,55 persen.

Meski demikian, inflasi tahunan pada Desember 2024 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Desember 2023, di mana inflasi tahunan mencapai 2,61 persen.

Baca Juga :  Remaja di Pasuruan Diserang Ular Kobra

Secara keseluruhan, Pudji menyampaikan bahwa kenaikan inflasi pada akhir tahun 2024 sebagian besar dipengaruhi oleh tingginya permintaan terhadap sejumlah barang konsumsi selama periode libur panjang.

Namun, faktor penurunan tarif angkutan membantu mengurangi tekanan inflasi yang lebih besar.

Dengan demikian, inflasi nasional tetap berada pada level yang terkendali sepanjang tahun 2024.***

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB