Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis informasi terbaru mengenai nasib tenaga honorer dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Para tenaga honorer saat ini masih menunggu kejelasan tentang status pengangkatan mereka, sementara keresahan di kalangan mereka semakin meningkat akibat ketidakpastian tersebut.

Salah satu penyebab utama kekhawatiran ini adalah Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU tersebut juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya selain ASN sejak diberlakukannya undang-undang ini.

Penataan tenaga honorer, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang, menjadi perhatian utama. 

Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Temukan Pemuda yang Nekat Lompat di Jembatan Barelang

Banyak tenaga honorer yang belum mengetahui apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 atau tidak. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes seleksi.

Baca Juga : Sebanyak 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima

Anas menjelaskan bahwa tes tersebut hanya bersifat formalitas bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Melalui tes ini, BKN dan KemenPAN RB dapat memvalidasi ulang tenaga honorer yang ada. 

Namun, beredar kabar bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berdasarkan siaran pers BKN nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, BKN tidak akan melakukan pendataan ulang tenaga honorer tahun ini, karena pendataan telah diselesaikan sejak Oktober 2022. 

Baca Juga :  Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer.

BKN juga memberikan informasi bahwa tenaga honorer yang sudah pasti diangkat menjadi PPPK 2024 adalah mereka yang memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). 

Data tenaga honorer tersebut telah diterima oleh BKN hingga 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, dengan total 1.788.851 data yang kemudian diverifikasi dan divalidasi (verval) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memudahkan proses verval, BKN dan BPKP membagi tugas dan mengelompokkan data tenaga honorer menjadi enam kategori kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta SPTJM. BKN bertanggung jawab atas proses verval data Pokja 2-6, sementara BPKP mengurus data Pokja 1.

Baca Juga :  Kemeriahan Halloween 2024 di Hollywood: Kostum A-List dari Karakter Populer

Baca Juga : Ingin Mengetahui Gaji PPPK Kemenag 2023? Ini Caranya

Saat ini, verval data untuk masing-masing kriteria telah mencapai berbagai tingkat penyelesaian: kriteria 2 sebesar 89.87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 sebesar 63.33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 sebesar 99.52%. Hasil verval ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan para tenaga honorer dapat memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai nasib mereka dalam rekrutmen PPPK 2024. 

Kejelasan mengenai proses dan kriteria pengangkatan menjadi kunci utama dalam mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB