Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis informasi terbaru mengenai nasib tenaga honorer dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Para tenaga honorer saat ini masih menunggu kejelasan tentang status pengangkatan mereka, sementara keresahan di kalangan mereka semakin meningkat akibat ketidakpastian tersebut.

Salah satu penyebab utama kekhawatiran ini adalah Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU tersebut juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya selain ASN sejak diberlakukannya undang-undang ini.

Penataan tenaga honorer, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang, menjadi perhatian utama. 

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Banyak tenaga honorer yang belum mengetahui apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 atau tidak. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes seleksi.

Baca Juga : Sebanyak 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima

Anas menjelaskan bahwa tes tersebut hanya bersifat formalitas bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Melalui tes ini, BKN dan KemenPAN RB dapat memvalidasi ulang tenaga honorer yang ada. 

Namun, beredar kabar bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berdasarkan siaran pers BKN nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, BKN tidak akan melakukan pendataan ulang tenaga honorer tahun ini, karena pendataan telah diselesaikan sejak Oktober 2022. 

Baca Juga :  PAN dan Demokrat Usul RK OTW Jakarta? Begini Faktanya!

Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer.

BKN juga memberikan informasi bahwa tenaga honorer yang sudah pasti diangkat menjadi PPPK 2024 adalah mereka yang memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). 

Data tenaga honorer tersebut telah diterima oleh BKN hingga 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, dengan total 1.788.851 data yang kemudian diverifikasi dan divalidasi (verval) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memudahkan proses verval, BKN dan BPKP membagi tugas dan mengelompokkan data tenaga honorer menjadi enam kategori kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta SPTJM. BKN bertanggung jawab atas proses verval data Pokja 2-6, sementara BPKP mengurus data Pokja 1.

Baca Juga :  Jokowi Open House di Istana Kepresidenan, Semua Boleh Datang!

Baca Juga : Ingin Mengetahui Gaji PPPK Kemenag 2023? Ini Caranya

Saat ini, verval data untuk masing-masing kriteria telah mencapai berbagai tingkat penyelesaian: kriteria 2 sebesar 89.87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 sebesar 63.33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 sebesar 99.52%. Hasil verval ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan para tenaga honorer dapat memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai nasib mereka dalam rekrutmen PPPK 2024. 

Kejelasan mengenai proses dan kriteria pengangkatan menjadi kunci utama dalam mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB