Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis informasi terbaru mengenai nasib tenaga honorer dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Para tenaga honorer saat ini masih menunggu kejelasan tentang status pengangkatan mereka, sementara keresahan di kalangan mereka semakin meningkat akibat ketidakpastian tersebut.

Salah satu penyebab utama kekhawatiran ini adalah Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU tersebut juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya selain ASN sejak diberlakukannya undang-undang ini.

Penataan tenaga honorer, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang, menjadi perhatian utama. 

Baca Juga :  Sempat Mlipir ke Sukabumi, Anak Owner yang Antara Pegawai Toko Roti dapat Ancaman hingga Berniat Pengobatan Kejiwaan

Banyak tenaga honorer yang belum mengetahui apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 atau tidak. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes seleksi.

Baca Juga : Sebanyak 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima

Anas menjelaskan bahwa tes tersebut hanya bersifat formalitas bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Melalui tes ini, BKN dan KemenPAN RB dapat memvalidasi ulang tenaga honorer yang ada. 

Namun, beredar kabar bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berdasarkan siaran pers BKN nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, BKN tidak akan melakukan pendataan ulang tenaga honorer tahun ini, karena pendataan telah diselesaikan sejak Oktober 2022. 

Baca Juga :  Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer.

BKN juga memberikan informasi bahwa tenaga honorer yang sudah pasti diangkat menjadi PPPK 2024 adalah mereka yang memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). 

Data tenaga honorer tersebut telah diterima oleh BKN hingga 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, dengan total 1.788.851 data yang kemudian diverifikasi dan divalidasi (verval) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memudahkan proses verval, BKN dan BPKP membagi tugas dan mengelompokkan data tenaga honorer menjadi enam kategori kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta SPTJM. BKN bertanggung jawab atas proses verval data Pokja 2-6, sementara BPKP mengurus data Pokja 1.

Baca Juga :  Sah! Komeng 'Uhuy' dipastikan Lolos jadi Anggota DPD

Baca Juga : Ingin Mengetahui Gaji PPPK Kemenag 2023? Ini Caranya

Saat ini, verval data untuk masing-masing kriteria telah mencapai berbagai tingkat penyelesaian: kriteria 2 sebesar 89.87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 sebesar 63.33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 sebesar 99.52%. Hasil verval ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan para tenaga honorer dapat memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai nasib mereka dalam rekrutmen PPPK 2024. 

Kejelasan mengenai proses dan kriteria pengangkatan menjadi kunci utama dalam mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Berita Terkait

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 13:59 WIB

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Berita Terbaru