Ingin Mengetahui Gaji PPPK Kemenag 2023? Ini Caranya

- Redaksi

Wednesday, 11 October 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cek gaji PPPK Kemenag 2023 di portal SSCASN BKN. Gaji lulusan S1 mencapai Rp 7,25 juta sampai Rp 10 juta per bulan. (Tangkapan layar portal SSCASN Karir)

SwaraWarta.co.id Salah satu pertanyaan umum dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama adalah tentang berapa gaji PPPK Kemenag 2023.

Untuk mengetahui kisaran gaji PPPK Kemenag 2023, pelamar tidak perlu bertanya kepada pimpinan Kemenag. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah telah menyediakan fitur di portal SSCASN BKN yang memuat estimasi gaji PPPK.

Sebelum mendaftar, peserta seleksi dapat memeriksa kisaran gaji PPPK Kemenag 2023. Jika merasa cocok dengan besaran gaji tersebut, bisa segera mendaftar.

Namun, jika gaji dirasa kurang sesuai, sebaiknya pertimbangkan untuk tidak melanjutkan pendaftaran.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Indekos Bogor yang diduga jadi Tempat Prostitusi, Begini Hasilnya!

Menurut informasi yang diambil dari portal SSCASN, gaji PPPK Kemenag 2023 berkisar antara Rp 7,25 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Ini merupakan gaji yang diterima oleh PPPK Kemenag pada tahun 2023.

Lalu, bagaimana cara untuk mengecek gaji PPPK Kemenag 2023 melalui portal SSCASN? Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website SSCASN Karir atau klik sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih tingkat pendidikan, misalnya S1 atau D-IV/PROFESI.

3. Pilih jurusan atau program studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda.

4. Pilih Kementerian Agama sebagai instansi yang Anda tuju.

5. Pilih jenis pengadaan, yaitu “PPPK Teknis.”

6. Tekan tombol “Cari.”

Setelah menekan tombol “Cari,” Anda akan melihat daftar formasi yang mencantumkan Jabatan, Instansi, Unit Kerja, Jenis Pengadaan, Penghasilan, dan Jumlah Ketersediaan Formasi.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada...

Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat menggunakan kolom pencarian (Search) di sudut kanan atas dengan mengetikkan nama instansi atau Kanwil, misalnya “Jawa Barat.”

Setelah menemukan formasi yang Anda minati, tekan tombol “Lihat” untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, seperti kualifikasi pendidikan, uraian tugas, persyaratan administrasi, dan persyaratan jabatan.

Sebagai contoh, jika Anda mencari informasi tentang gaji PPPK Kemenag 2023 untuk jabatan “Ahli Pertama – Penyuluh Agama Islam” di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website SSCASN Karir atau klik sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih S-1/D-IV/PROFESI sebagai tingkat pendidikan.

3. Pilih “S-1 AKIDAH FILSAFAT ISLAM” sebagai jurusan atau program studi.

4. Pilih “KEMENTERIAN AGAMA” sebagai instansi.

Baca Juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap 6 Orang di Sumatera Utara

5. Pilih “PPPK Teknis” sebagai jenis pengadaan.

6. Tekan tombol “Cari.”

7. Ketik “Jawa Barat” di kolom Search pada sudut kanan atas.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda akan melihat informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, penghasilan (gaji), dan jumlah ketersediaan formasi. 

Anda juga bisa mengecek persyaratan dan informasi tambahan lainnya.

Tahun ini, Kemenag membuka sebanyak 4.057 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023, termasuk dosen, guru, nakes, dan teknis. 

Pastikan untuk memahami syarat dan proses seleksi dengan baik sebelum mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk para calon PPPK Kemenag 2023.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru