Kasus Penganiayaan di Toko Roti Cakung: Pelaku Ditahan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan Polres Metro Jakarta Timur telah menahan seorang pria berinisial GSH, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, pada 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Senin petang, mengonfirmasi bahwa GSH resmi ditahan.

Ia menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Nicolas, insiden penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada emosi tersangka.

Dalam keadaan emosi, GSH melemparkan sejumlah benda yang ada di toko roti tersebut ke arah korban.

Baca Juga :  Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di Fotocopy: Panduan Lengkap dan Praktis

Barang-barang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban meliputi loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang berada di atas meja.

Salah satu lemparan, yakni loyang, mengenai pelipis korban hingga menyebabkan luka.

Korban, yang mengalami luka akibat tindakan tersebut, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan memulai proses penyelidikan.

Sejumlah saksi dan tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian.

Setelah proses klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang melibatkan kekerasan fisik.

Baca Juga :  Saldo ATM BRI 50, 60, 70, 80, 90 Ribu Apa Bisa Diambil? Simak Ketentuannya

Oleh karena itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan lebih lanjut membawa penyidik ke sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, tempat tersangka GSH akhirnya ditangkap pada Senin dini hari.

Setelah penangkapan, penyidik kembali memanggil para saksi untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, GSH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, GSH dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat penganiayaan seperti ini merupakan tindak pidana umum yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Grafik Tes Koran yang Baik: Panduan Memahami dan Mencapai Hasil Optimal

Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain.

Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Nicolas menekankan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Proses hukum terhadap tersangka GSH kini masih terus berjalan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru

Ciri-ciri IQ Rendah

Lifestyle

5 Ciri-ciri IQ Rendah yang Tidak Banyak Orang Mengetahuinya

Wednesday, 28 Jan 2026 - 10:38 WIB