SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi.
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan, yaitu gaji ke-13.
Lantas, berapa jumlah gaji 13 pensiunan yang akan diterima? Jawabannya tidak tunggal dan sangat penting untuk diketahui agar dapat merencanakan kebutuhan finansial, terutama untuk periode tahun ajaran baru sekolah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan?
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir saat masih menjabat. Secara umum, jumlahnya berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Rincian per golongan adalah sebagai berikut:
| Golongan PNS | Rentang Nominal Gaji Ke-13 |
| Golongan I | Rp1.560.800 – Rp2.014.900 |
| Golongan II | Rp1.560.800 – Rp2.865.000 |
| Golongan III | Rp1.560.800 – Rp3.597.800 |
| Golongan IV | Rp1.560.800 – Rp4.425.900 |
Nominal ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Aturan, Jadwal, dan Bedanya dengan THR
- Landasan Hukum & Jadwal Pencairan: Pemberian gaji ke-13 memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Jadwal pencairannya secara nasional serentak pada awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
- Kemudahan Pencairan: Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau verifikasi data ulang. PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana akan secara otomatis mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
- Perbedaan dengan THR: Gaji ke-13 sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), namun keduanya berbeda. THR diberikan pada bulan Maret-April untuk menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan pada awal Juni untuk membantu mempersiapkan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih siap dalam merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut. Semoga bermanfaat!

















