Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

- Redaksi

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi.

Setiap tahunnya, pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan, yaitu gaji ke-13.

Lantas, berapa jumlah gaji 13 pensiunan yang akan diterima? Jawabannya tidak tunggal dan sangat penting untuk diketahui agar dapat merencanakan kebutuhan finansial, terutama untuk periode tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir saat masih menjabat. Secara umum, jumlahnya berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Rincian per golongan adalah sebagai berikut:

Golongan PNSRentang Nominal Gaji Ke-13
Golongan IRp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan IIRp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan IIIRp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IVRp1.560.800 – Rp4.425.900
Baca Juga :  Sempat Bikin Geger, Pelaku Pembacokan Warga Bogor Berhasil diamankan

Nominal ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Aturan, Jadwal, dan Bedanya dengan THR

  • Landasan Hukum & Jadwal Pencairan: Pemberian gaji ke-13 memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Jadwal pencairannya secara nasional serentak pada awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
  • Kemudahan Pencairan: Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau verifikasi data ulang. PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana akan secara otomatis mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
  • Perbedaan dengan THR: Gaji ke-13 sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), namun keduanya berbeda. THR diberikan pada bulan Maret-April untuk menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan pada awal Juni untuk membantu mempersiapkan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga :  Jokowi Ceritakan Pertemuan dengan Paus Fransiskus: Bahas Perdamaian Gaza dan Angka Kelahiran di Indonesia

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih siap dalam merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Berita Terbaru