5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah SAP, yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo.

Selain SAP, dua pejabat lainnya dari Kominfo yang ikut ditahan adalah B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta N.Z., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah A.A., yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., yang merupakan Account Manager dari PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Kenalkan Kemenhan Era Prabowo jadi Tim Pemenangnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para pejabat Kominfo dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pihak swasta, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Proyek PDNS sendiri memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Saat ini, Kejaksaan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Baca Juga :  Judi Dadu & Sabung Ayam di Nganjuk Digerebek, Pelaku Kabur Tinggalkan Lokasi

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk tiga unit mobil, logam mulia seberat 176 gram, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp1,78 miliar.

Safrianto menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru