Kemendagri Menerima 42 Usulan Pembentukan Provinsi Baru dan 6 Daerah Mengajukan Status Daerah Istimewa

- Redaksi

Friday, 25 April 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima sejumlah usulan terkait pembentukan provinsi baru dan perubahan status daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi yang masuk ke Kemendagri. Selain itu, 6 daerah juga mengajukan status daerah istimewa.

“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” ujar Akmal dalam rapat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akmal Malik menyebutkan bahwa hingga April 2025, total ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 5 daerah yang meminta status khusus, yang memerlukan koordinasi dengan DPR RI untuk evaluasi ke depan.

Baca Juga :  3 Tempat Wisata yang Wajib di Kunjungi di Lembang

“Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan,” katanya.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menanggapi aspirasi daerah dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru