Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati yang menjelaskan kasus korupsi yang menyeret namanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pejabat di Bandung Barat, bernama Arsan Latif, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Saat ini, Arsan Latif tidak berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat karena tengah menjalani agenda kerja di beberapa wilayah di sana. 

Baca Juga :  Efek Kemarau Panjang, SMK PGRI 1 Ponorogo Gelar Sholat Istisqa Bersama

“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), saat dihubungi awak media, Rabu (5/6). 

Setelah selesai menghadiri agenda pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan akan hadir dalam kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada malam harinya. 

“Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” kata Andi

Meskipun belum diketahui apakah ia sudah tahu status tersangkanya, suasana kerja di Kantor Pemerintahan Bandung Barat berjalan seperti biasa.

“Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” kata Andi.

Baca Juga :  WFH Kembali digelar di Jakarta

Baca Juga:

Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!
HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 September 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

Saturday, 26 September 2026 - 08:00 WIB

KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!

Berita Terbaru

Mimpi Hamil Artinya Apa

Lifestyle

Mimpi Hamil Artinya Apa? Ini 3 Arti Psikologis dan Mitosnya!

Sunday, 27 Sep 2026 - 07:42 WIB