Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati yang menjelaskan kasus korupsi yang menyeret namanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pejabat di Bandung Barat, bernama Arsan Latif, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Saat ini, Arsan Latif tidak berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat karena tengah menjalani agenda kerja di beberapa wilayah di sana. 

Baca Juga :  Isu Presiden 3 Periode Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Puan Maharani

“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), saat dihubungi awak media, Rabu (5/6). 

Setelah selesai menghadiri agenda pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan akan hadir dalam kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada malam harinya. 

“Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” kata Andi

Meskipun belum diketahui apakah ia sudah tahu status tersangkanya, suasana kerja di Kantor Pemerintahan Bandung Barat berjalan seperti biasa.

“Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” kata Andi.

Baca Juga :  Heboh Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak, Kadinkes Buka Suara

Baca Juga:

Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Saturday, 23 May 2026 - 10:10 WIB

Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Friday, 22 May 2026 - 10:19 WIB

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB