Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati yang menjelaskan kasus korupsi yang menyeret namanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pejabat di Bandung Barat, bernama Arsan Latif, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Saat ini, Arsan Latif tidak berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat karena tengah menjalani agenda kerja di beberapa wilayah di sana. 

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata Jepara yang Bisa Jadi Pilihan saat Liburan

“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), saat dihubungi awak media, Rabu (5/6). 

Setelah selesai menghadiri agenda pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan akan hadir dalam kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada malam harinya. 

“Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” kata Andi

Meskipun belum diketahui apakah ia sudah tahu status tersangkanya, suasana kerja di Kantor Pemerintahan Bandung Barat berjalan seperti biasa.

“Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” kata Andi.

Baca Juga :  Doa Nabi Yusuf agar Dikaruniai Wajah Tampan, Ibu Hamil Bisa Coba Mulai Sekarang Juga

Baca Juga:

Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB