Jual Bangkai Trenggiling, Pria Lampung Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menjual trenggiling di medsos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pria berusia 25 tahun bernama Dedi Haryadi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena menjual bangkai hewan trenggiling melalui media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas Dedi di Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

“Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,”ungkap James

Baca Juga :  Timnas Mobile Legends Indonesia Lolos ke Grand Final IESF 2023 World Esports Championship

Ada tulisan ‘Yang Berminat’ tapi tidak mencantumkan harga. Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp. 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta. 

“Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta,” sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa ke sebuah tempat di Tulang Bawang oleh pelaku untuk transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) pada hari Jumat. 

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas polisi langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga:

Usaha Beternak Kambing untuk Pemula, Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca Juga :  Media Asing Soroti Gibran Rakabuming Raka, Ternyata Ini Alasannya

Dedi dikenakan sanksi hukum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB