Jual Bangkai Trenggiling, Pria Lampung Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menjual trenggiling di medsos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pria berusia 25 tahun bernama Dedi Haryadi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena menjual bangkai hewan trenggiling melalui media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas Dedi di Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

“Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,”ungkap James

Baca Juga :  Pengasuh Anak di Samarinda Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Logam

Ada tulisan ‘Yang Berminat’ tapi tidak mencantumkan harga. Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp. 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta. 

“Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta,” sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa ke sebuah tempat di Tulang Bawang oleh pelaku untuk transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) pada hari Jumat. 

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas polisi langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga:

Usaha Beternak Kambing untuk Pemula, Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca Juga :  Heboh Warga Binaan Pesta Sabu, Polisi Geledah Lapas Tanjung Raja

Dedi dikenakan sanksi hukum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Kapal Perang Siluman KRI Golok 688 Adu Kemampuan dengan Pesawat B737 TNI AU di Perbatasan
Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!
Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi
Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan
Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap
Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya
Video Xysil Viral Bikin Heboh, Akun Instagram Tiba-tiba Hilang Saat Netizen Masih Memburu Link Aslinya
Viral Video Xysil Diduga Tampilkan Aksi Dewasa, Netizen Heboh karena Suara Kasur Terdengar Jelas

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 10:37 WIB

Kapal Perang Siluman KRI Golok 688 Adu Kemampuan dengan Pesawat B737 TNI AU di Perbatasan

Friday, 6 March 2026 - 16:40 WIB

Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi

Friday, 6 March 2026 - 16:36 WIB

Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan

Friday, 6 March 2026 - 16:33 WIB

Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap

Friday, 6 March 2026 - 16:20 WIB

Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya

Berita Terbaru