Jual Bangkai Trenggiling, Pria Lampung Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menjual trenggiling di medsos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pria berusia 25 tahun bernama Dedi Haryadi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena menjual bangkai hewan trenggiling melalui media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas Dedi di Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

“Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,”ungkap James

Baca Juga :  Kebun Begonia, Himawari No Sato nya Lembang

Ada tulisan ‘Yang Berminat’ tapi tidak mencantumkan harga. Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp. 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta. 

“Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta,” sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa ke sebuah tempat di Tulang Bawang oleh pelaku untuk transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) pada hari Jumat. 

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas polisi langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga:

Usaha Beternak Kambing untuk Pemula, Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca Juga :  Korban Glodok Plaza Kembali Ditemukan, Jumlah Tewas jadi 12

Dedi dikenakan sanksi hukum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Friday, 13 March 2026 - 16:50 WIB

Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger

Friday, 13 March 2026 - 16:48 WIB

Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terbaru