Categories: Berita

Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

Ada Jentik Nyamuk Kena Denda di Jakarta – SwaraWarta.co.id (RRI)

SwaraWarta.co.id – Sehubungan dengan rumor yang beredar di masyarakat DKI perihal denda bila kedapatan ada jentik nyamuk di rumah warga, satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP DKI Jakarta menolak klaim bahwa mereka langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

satpol PP membantah hal itu kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD) di rumah mereka.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan bahwa hal itu adalah tidak benar kalau mereka langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, tetapi ia menyebutkan ada tahapannya.

Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi informasi yang tersebar di media pada Rabu (5/6) yang menyatakan bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka.

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemda  dengan masyarakat.

BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV

Upaya pencegahan dilakukan melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Arifin, penanggulangan DBD yang merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.

Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggal mereka, memang ada ketentuan pemberian sanksi berdasarkan Perda.

Namun, sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, teguran tertulis dengan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Arifin menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk mensosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) secara menyeluruh kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan PSN untuk mencegah penyebaran DBD yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

Dinkes DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 kasus dengan rincian 310 kasus pada Januari, 767 kasus pada Februari, 2.163 kasus pada Maret, dan 635 kasus pada April.

Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan DBD, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PSN 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengabutan (fogging) di daerah-daerah yang rawan untuk mengurangi populasi nyamuk aedes aegypti.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah kasus DBD di Jakarta dan mencegah penyebaran lebih lanjut.

Dengan sosialisasi yang terus menerus dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa menekan angka kasus DBD dan melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit ini.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Destinasi Wisata Ekstrem yang Cocok untuk Petualang Sejati, Wajib Dicoba Para ISTP Pencari Tantangan

Setiap orang memiliki cara unik untuk menikmati liburan. Bagi mereka yang memiliki kepribadian ISTP, sering…

2 minutes ago

10 Hotel Termurah di Tapanuli Utara, Mulai Rp151.754! Cantik, Nyaman, dan Cocok untuk Liburan Hemat

Menjelajahi keindahan alam dan budaya Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tentu membutuhkan perencanaan yang matang,…

32 minutes ago

Camping Seru di Gunung Jae Lombok, Cuma Bayar Rp5.000 Bisa Nikmati Alam Indah dan Udara Segar

Gunung Jae di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bukanlah gunung dalam arti sebenarnya, melainkan sebuah…

1 hour ago

JELASKAN Jenis Risiko Keuangan Apa Saja Yang Mungkin Akan Ditanggung Oleh Pt.Indomilk Akibat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan guncangan besar pada perekonomian global, termasuk Indonesia. PT. Indomilk, sebagai perusahaan…

1 hour ago

APAKAH Kebakaran Pasar Dapat Diasuransikan? Uraikanlah Minimal 5 (Lima) Alasan Anda!

Kebakaran pasar tradisional di Indonesia merupakan masalah yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar, baik…

1 hour ago

JAWABAN Perilaku Menyimpang Menyebabkan Terjadinya Disorganisasi Sosial, Namun Perilaku Menyimpang Memiliki Fungsi Positif Pula

Perilaku menyimpang, dalam konteks sosiologi, merujuk pada tindakan yang melanggar norma, nilai, atau aturan sosial…

2 hours ago