Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Jentik Nyamuk Kena Denda di Jakarta – SwaraWarta.co.id (RRI)

SwaraWarta.co.id – Sehubungan dengan rumor yang beredar di masyarakat DKI perihal denda bila kedapatan ada jentik nyamuk di rumah warga, satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP DKI Jakarta menolak klaim bahwa mereka langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

satpol PP membantah hal itu kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD) di rumah mereka.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan bahwa hal itu adalah tidak benar kalau mereka langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, tetapi ia menyebutkan ada tahapannya.

Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi informasi yang tersebar di media pada Rabu (5/6) yang menyatakan bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka.

Baca Juga :  Simalakama TikTok Shop Jadi Marketplace, Bersaing dengan Tokpedia dan Shopee

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemda  dengan masyarakat.

BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV

Upaya pencegahan dilakukan melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Arifin, penanggulangan DBD yang merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.

Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggal mereka, memang ada ketentuan pemberian sanksi berdasarkan Perda.

Baca Juga :  PSHT Minta Maaf Usai Anggotanya Aniaya Oknum Polisi, Ini Informasi Lengkapnya!

Namun, sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, teguran tertulis dengan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Arifin menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk mensosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) secara menyeluruh kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan PSN untuk mencegah penyebaran DBD yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

Baca Juga :  Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Dinkes DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 kasus dengan rincian 310 kasus pada Januari, 767 kasus pada Februari, 2.163 kasus pada Maret, dan 635 kasus pada April.

Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan DBD, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PSN 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengabutan (fogging) di daerah-daerah yang rawan untuk mengurangi populasi nyamuk aedes aegypti.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah kasus DBD di Jakarta dan mencegah penyebaran lebih lanjut.

Dengan sosialisasi yang terus menerus dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa menekan angka kasus DBD dan melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit ini.***

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru