Pengawasan Kripto Beralih ke OJK: Pajak Baru dan Tantangan Regulasi di Depan Mata

- Redaksi

Friday, 16 August 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru mengenai pajak transaksi aset kripto, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengalihan ini ditargetkan terjadi pada awal 2025, sehingga terdapat beberapa regulasi baru di masa depan.

Baca Juga: OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak baru ini.

Nantinya, aset kripto akan digolongkan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas, sehingga pajaknya akan disesuaikan.

Baca Juga :  Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.

Jika transaksinya dilakukan di platform yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi 0,22 persen.

Selain itu, ada juga pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di platform terdaftar dan 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengusulkan pengurangan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Buat Konten Kencing di Tlogo Kuning, Pendaki ini Di-blacklist Mendaki di Jawa

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk membuat regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan aturan baru ini agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto.

Oscar juga menyoroti perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku pasar untuk memastikan kebijakan yang diterapkan mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” imbuhnya.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Puji Ketegasan Prabowo dan Bahlil dalam Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.

Berita Terkait

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Friday, 13 March 2026 - 16:50 WIB

Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger

Friday, 13 March 2026 - 16:48 WIB

Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terbaru