Categories: Berita

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Menyerahkan Diri

Pemilik sumur ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pada Kamis, 20 Juni 2024, terjadi kejadian sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. 

Setelah kejadian, PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan PT, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut. 

“Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal,” katanya Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Minggu, 23/4

Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu,” tuturnya.

“Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUH.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

5 hours ago

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

SwaraWarta.co.id - ide bisnis digital untuk pemula kini semakin diminati karena modalnya yang terjangkau dan…

6 hours ago

Prediksi Skor Singapura vs Indonesia: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Singapura vs Indonesia? Pertandingan krusial akan tersaji dalam lanjutan penyisihan…

10 hours ago

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…

11 hours ago

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…

11 hours ago

Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?

Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…

12 hours ago