Categories: Berita

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Menyerahkan Diri

Pemilik sumur ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pada Kamis, 20 Juni 2024, terjadi kejadian sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. 

Setelah kejadian, PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan PT, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut. 

“Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal,” katanya Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Minggu, 23/4

Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu,” tuturnya.

“Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUH.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

SwaraWarta.co.id - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, secara resmi menerima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari…

1 minute ago

Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Langsung!

SwaraWarta.co.id - Moonton kembali mengguncang komunitas Mobile Legends: Bang Bang dengan merilis serangkaian kode redeem…

8 minutes ago

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

SwaraWarta.co.id - Polisi dari Polda Jawa Barat menangkap 44 orang yang terlibat dalam kasus perjudian…

10 minutes ago

10 Hotel Termurah di Simalungun, Mulai Rp94.234! Nyaman, Irit, dan Cocok untuk Liburan Hemat

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal anggaran penginapan!…

11 minutes ago

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

SwaraWarta.co.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi secara…

13 minutes ago

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, Bolu Ketan Hitam ramai diperbincangkan di media sosial. Semuanya berawal dari…

16 minutes ago