Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat melakukan penggrebekan di rumah produksi ciu ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil melakukan penggerebekan di rumah seorang penjual minuman keras jenis ciu dengan rasa leci di Kediri. 

Pada awalnya, pelaku mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya menjual minuman keras. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

Namun, polisi menemukan puluhan botol air mineral ukuran 1 liter dan 0,5 liter yang berisi miras ciu rasa leci disimpan dalam kulkas di tempat pelaku berjualan. 

Setelah ditemukan bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya penggerebekan dilakukan oleh polisi. 

Baca Juga :  Hasil Liga Champions 2023/2024: Bayern Munchen Berhasil Kalahkan Galatasaray dengan Skor 3-1

Polisi berhasil menyita puluhan botol miras ciu rasa leci. Penjual miras diberi peringatan agar tidak menjual lagi minuman keras ilegal tersebut. 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras ciu rasa leci. Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Mukhlason, Selasa (18/6)

Tindakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan sebagai tindak lanjut dari forum Jumat Curhat di berbagai lokasi yang menyoroti masalah sosial seperti peredaran miras hingga pesta miras yang meresahkan. 

Baca Juga:

Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!

Polisi selalu meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp dan melalui Call Center Polri 110.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB