Categories: BeritaHukum

Pria di Buleleng Nekat Perkosa Adik Kandungnya di Penginapan, Begini Modusnya!

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 24 tahun yakni GA ditangkap oleh polisi karena memerkosa adik perempuannya yang masih berusia 14 tahun di sebuah penginapan. 

Kejadian itu terjadi di wilayah Seririt, Bali pada tanggal 13 Mei yang lalu. GA mengancam akan membunuh adiknya jika dia tidak mau memenuhi keinginan bejatnya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bocah SD di Bau-bau dicabuli 26 Pria, Sebut Salah Satunya Tunanetra

Sebelumnya, GA membujuk adiknya dengan iming-iming membelikan baju. Namun, setelah memasuki kamar di penginapan GA mulai mengancam dan memerkosa adiknya.

Korban diajak kakaknya untuk membeli baju. Kemudian diajak ke penginapan dan diancam. Setelah diancam, terjadilah kejadian itu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (24/6). 

“Setelah kejadian itu, sang adik menceritakan semuanya kepada sang ibu. Dengan marah, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada tanggal 15 Juni 2024. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GA sebagai tersangka keesokan harinya. 

GA kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng dan diancam akan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

SwaraWarta.co.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kabar duka yang datang dari dunia pendidikan. Seorang bocah…

21 hours ago

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!

SwaraWarta.co.id – Kapan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Setelah…

21 hours ago

Dalam Diskursus Ilmu Hukum, Kita Mengenal Dua Pendekatan Utama dalam Metodologi Hukum, Yaitu Metodologi Hukum Heteronom dan Metodologi Hukum Otonom

SwaraWarta.co.id - Dalam diskursus ilmu hukum, kita mengenal dua pendekatan utama dalam metodologi hukum, yaitu…

22 hours ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Tempur!

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengumumkan 23 pemain yang akan memperkuat Skuad Garuda di ajang…

24 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru di 2026 yang Terbukti Cuan!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghasilkan uang dari internet terbaru di 2026 kini bukan lagi sekadar…

1 day ago

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

2 days ago