Sadis! Mertua dan Menantu di Sumenep Tega Aniaya Tunanetra

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mertua dan menantu yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap tunanetra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kedua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Sumenep merupakan menantu dan mertua dari korban, seorang penyandang disabilitas tunanetra. 

Perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua dari korban, yang terlibat dalam pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. 

Pelaku MW datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, yang mana korban adalah ketua kelompok bank Mekar.

Baca Juga :  Mengurangi Sampah di Jalur Pendakian: Upaya Bersama Geopark Rinjani Lombok dan TNGR

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Selasa (4/6).

Namun, uang yang diajukan pelaku MW belum cair yang akhirnya memicu pertengkaran dengan korban. 

Akibatnya pelaku MW memukul korban dan mengenai dahinya sehingga membuat korban terpental. 

MW juga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban dengan menggunakan bahasa daerah.

Kejadian penganiayaan kemudian mengundang warga dan bermunculan para tetangga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Namun, merasa tidak puas, pada keesokan harinya, pelaku MW dengan dibantu mertuanya, MT, mendatangi korban lagi dan melakukan tindakan penganiayaan kembali.

Baca Juga :  Rara, Putri Cak Imin, Ikut Demo Tolak RUU?

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, menantu dan mertua ditahan dan diadili di Polres Sumenep dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:

Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan jika terbukti bersalah, akan dikenai hukuman yang sesuai dengan undang-undang.

Berita Terkait

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Berita Terbaru