Sadis! Mertua dan Menantu di Sumenep Tega Aniaya Tunanetra

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mertua dan menantu yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap tunanetra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kedua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Sumenep merupakan menantu dan mertua dari korban, seorang penyandang disabilitas tunanetra. 

Perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua dari korban, yang terlibat dalam pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. 

Pelaku MW datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, yang mana korban adalah ketua kelompok bank Mekar.

Baca Juga :  Hasil Lembaga Survei Asing, Ganjar Pranowo Unggul dalam Elektabilitas

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Selasa (4/6).

Namun, uang yang diajukan pelaku MW belum cair yang akhirnya memicu pertengkaran dengan korban. 

Akibatnya pelaku MW memukul korban dan mengenai dahinya sehingga membuat korban terpental. 

MW juga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban dengan menggunakan bahasa daerah.

Kejadian penganiayaan kemudian mengundang warga dan bermunculan para tetangga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Namun, merasa tidak puas, pada keesokan harinya, pelaku MW dengan dibantu mertuanya, MT, mendatangi korban lagi dan melakukan tindakan penganiayaan kembali.

Baca Juga :  Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, menantu dan mertua ditahan dan diadili di Polres Sumenep dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:

Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan jika terbukti bersalah, akan dikenai hukuman yang sesuai dengan undang-undang.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB