Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan Selama Panen Raya

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beras bantuan (Dok. Ist)

Beras bantuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran beras bantuan pangan 10 kilogram dan beras untuk stabilisasi harga pangan selama musim panen raya. Kebijakan ini berlaku hingga April 2025 untuk menjaga agar harga gabah tetap stabil.

“Bantuan pangan beras 10 kilogram, penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) itu hold dulu selama masa panen raya padi. Berlangsung saat ini dan diperkirakan hingga April 2025,” ucap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasertyo Adi, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Arief menjelaskan bahwa saat ini petani sedang menikmati harga gabah yang mencapai Rp6.500 per kilogram. Jika penyaluran beras terus dilakukan, harga gabah bisa turun, yang tentu saja merugikan petani.

Namun, jika produksi padi sudah meningkat, harga beras akan stabil dengan sendirinya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga melalui penyaluran beras SPHP tidak diperlukan pada saat ini.

Arief juga menegaskan bahwa intervensi pemerintah akan disesuakan dengan kondisi pasar. Jika harga beras naik tinggi, pemerintah akan kembali menyalurkan beras SPHP.

Berita Terkait

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Berita Terbaru