Categories: BeritaHukum

Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

Selebgram Semarang yang buang buah hatinya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, yang tinggal di Semarang, telah dijatuhi hukuman penjara setahun setelah membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Tindakan kejamnya tersebut dilakukan karena ia merasa takut putus dengan pacarnya.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok

Saat ditemukan, jenazah bayi dibungkus dengan kresek warna putih dan ditemukan di area parkir premium Bandara Ngurah Rai oleh petugas kebersihan pada tanggal 15 Oktober 2023. 

Setelah investigasi, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Zhafira sendiri.

“Putusan setahun (penjara),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana kepada awak media Jumat (14/6).

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis setahun penjara. Awalnya, Zhafira dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. 

“Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. ⁠Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari,” kata Ancana

Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa orang tua Zhafira sudah bercerai, dan juga kesehatan mentalnya yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di tempat tersebut. 

Sehingga, hukumannya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Meski demikian, tindakan Zhafira tetap dianggap kejam dan pantas mendapat vonis yang lebih berat. Namun, jaksa memilih untuk mempertimbangkan vonis yang sudah dijatuhkan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jangan Anggap Sepele! Ternyata Ini Penyebab Sakit Kepala Sebelah Kanan yang Jarang Orang Mengetahuinya

SwaraWarta.co.id - Sakit kepala adalah kondisi umum yang pernah dialami hampir setiap orang. Namun, bagaimana…

15 hours ago

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval…

16 hours ago

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Kapan lapor diri PPG 2025 Kemedikbud? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025…

17 hours ago

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

SwaraWarta.co.id - Awal Juli 2025 menjadi momen penuh kejutan bagi pesulap kondang Indonesia, Limbad, saat…

18 hours ago

Link Download PUBG Mobile 3.9 Update dan Ada Peningkatan Fitur Baru

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta game battle royale, PUBG Mobile 3.9 update menjadi salah satu…

18 hours ago

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Indikator Kinerja? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…

1 day ago