Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Soroti Potensi Pelanggaran Bansos pada Prosesi Menjelang Pemilu 2024

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva Soroti Potensi Kecurangan Bansos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Republika)

SwarapWarta.co.id – Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memperingatkan tentang tiga potensi pelanggaran terkait distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Dewan Penasehat THN Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mereka mendukung bansos yang telah dianggarkan melalui persetujuan DPR, tetapi menekankan bahwa penyalahgunaan bansos menjadi perhatian utama.

Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengidentifikasi tiga sisi pelanggaran terkait penyalahgunaan distribusi bansos.

Pertama, ada potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyelenggara negara.

Menurutnya, bansos yang dibiayai oleh APBN seharusnya tidak diinformasikan atau diakui sebagai bantuan dari pasangan calon atau pihak tertentu, karena hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Musim Hujan Akan Segera Tiba, Berikut Daerah-Daerah yang Akan Diguyur Hujan

Kedua, Hamdan menyoroti praktik “membeli suara” jika bansos tidak bersumber dari anggaran negara, melainkan dari bantuan pasangan calon.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang secara tegas melarang praktik tersebut dalam hukum pemilu.

Sementara itu, pelanggaran etika demokrasi dan etika pemilu menjadi fokus ketiga.

Menurut Hamdan, pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan legitimasi pemilu karena mencoba untuk mencapai kemenangan tanpa memperhatikan etika dan hukum yang berlaku.

Timnas AMIN menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum dan etika dalam proses pemilu dengan tujuan membentuk pemerintahan yang berintegritas, mendapatkan kepercayaan, dan legitimasi publik.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Baca Juga :  Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan serentak pada 14 Februari 2024.

Dalam konteks ini, Timnas AMIN mempertegas tekadnya untuk menjaga proses pemilu yang adil dan demokratis, menekankan pentingnya integritas dan etika dalam semua tahapan pemilihan.

Hamdan Zoelva menyampaikan harapannya agar pemilu berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan moral, menciptakan pemerintahan yang menerima dukungan dan legitimasi masyarakat.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru