Categories: Berita

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Alat Pertanian di Aceh, Hukumannya Diperberat oleh Majelis Hakim

Korupsi Alat Pertanian Banda Aceh – SwaraWarta.co.id (RMOL Aceh)

SwaraWarta.co.id – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membuat keputusan baru yakni dengan memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus Korupsi dalam pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut kemudian diumumkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, pada hari Selasa. 


Dalam sidang yang diadakan pada tanggal 4 Juni, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syamsul Qamar.

Pembacaan keputusan tersebut juga didampingi oleh M Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai hakim anggota, memutuskan untuk meningkatkan hukuman terhadap terdakwa Muharryadi dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Taqwaddin menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Namun, terkait dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.

BACA JUGA: Ekonom Kritik Kebijakan Tapera, Sebut Banyak Pekerja Akan Kehilangan Pekerjaan

Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman adalah karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan terdakwa, yang mencapai Rp3,4 miliar.

Selain itu, peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi ini dianggap sangat besar.

Selain hukuman penjara selama lima tahun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa, dengan subsidair dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dipidana selama satu tahun penjara.

Muharryadi, yang merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada periode 2018 hingga 2020, ditunjuk sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.

Namun, uang hasil sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan alat-alat pertanian, sehingga mengakibatkan kerusakan berat pada puluhan traktor.

BACA JUGA: Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!

Selain itu, uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian yang sangat vital bagi perekonomian daerah.

Keputusan untuk memperberat hukuman bagi terdakwa mencerminkan upaya untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa tindakan korupsi semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Taqwaddin menyatakan bahwa majelis hakim banding berharap putusan ini akan memberikan pelajaran penting bagi para pengelola aset negara lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, terutama di tingkat daerah.

Dalam kasus ini, terlihat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan kepada masyarakat, khususnya para petani yang sangat bergantung pada alat pertanian yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Kerusakan pada alat-alat pertanian akibat kelalaian pengelolaan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…

2 hours ago

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Kabar kebangkitan Isuzu Panther Reborn 2026 menjadi salah satu berita paling menarik di dunia otomotif…

3 hours ago

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Toyota kembali menghadirkan kejutan di pasar otomotif Indonesia dengan meluncurkan Toyota Kijang Super 2026, sebuah…

3 hours ago

Link Nonton Aku Hukum Selingkuhan Putriku Drama China Full Episode Sub Indo Gratis, Sinopsis Lengkap dan Cara Menonton

Drama China terus menghadirkan berbagai cerita menarik yang mampu menyita perhatian penonton di seluruh dunia.…

3 hours ago

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT? SIMAK PEMBAHASANNYA DISINI!

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? Pernahkah Anda merasa…

9 hours ago

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

SwaraWarta.co.id – Apa yang menyebabkan TPG guru madrasah PPG 2025 belum cair? Bagi para guru…

10 hours ago