Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

- Redaksi

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mengganti rekening BSU yang sudah tidak aktif

Cara mengganti rekening BSU yang sudah tidak aktif

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi pekerja di Indonesia.

Bantuan ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU.

Ada kriteria dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Keanggotaan aktif berarti peserta harus rutin membayarkan iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kriteria penghasilan juga menjadi faktor penentu.

Baca Juga :  Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

Umumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang diterima oleh pekerja agar dapat menjadi penerima BSU. Batasan ini seringkali disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah pada periode penyaluran BSU.

Misalnya, pada beberapa periode sebelumnya, batas upah maksimal yang dipertimbangkan adalah Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja dengan upah di atas batas tersebut biasanya tidak memenuhi syarat.

Pekerja yang berhak menerima BSU juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Kategori-kategori ini memiliki skema bantuan atau tunjangan tersendiri dari negara.

Kriteria penting lainnya adalah peserta BSU tidak boleh telah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga :  Lawrence Wong Bertemu Ketua MPR, Bahas Penguatan Investasi Singapura di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih penerimaan manfaat dari program pemerintah yang berbeda.

Proses penyaluran BSU sendiri dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data ini mencakup status kepesertaan, upah, dan status keanggotaan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan selalu mutakhir dan benar. Verifikasi data menjadi langkah krusial untuk menentukan kelayakan penerima.

Mekanisme pencairan BSU umumnya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima. Oleh karena itu, memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri menjadi syarat penting lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.

Baca Juga :  PT KAI Sumatera Utara Sudah Membuka Layanan Pemesan Tiket Mudik Lebaran!

Informasi lebih lanjut mengenai BSU, termasuk kriteria terbaru dan jadwal penyaluran, dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs web Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Memahami kriteria ini akan membantu para pekerja mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan ini, sekaligus menghindari informasi yang simpang siur mengenai program BSU.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru