Berita

2 Pria Subang Jual Pestisida KW Ke Petani, Ini Siasat Liciknya!

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang dilakukan oleh dua pria, WY dan SC.

Mereka membuat pestisida palsu dan menjualnya kepada petani melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemahaman Mendalam tentang Organisme Hasil Rekayasa Genetika (GMO) dan Penerapannya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi pestisida palsu di rumah mereka di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong.

Polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti. Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, WY sebagai pemodal dan peracik pestisida palsu, sedangkan SC membantu WY.

“Diamankan dua orang, pertama inisial WY dan kedua inisial SC,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (24/7).

Polisi menemukan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi liciknya sejak Mei 2024.

Pelaku memasukkan pestisida palsu ke dalam botol kemasan dan dijual melalui media sosial. Setiap produksi, mereka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri, Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” katanya

Kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pemalsuan pestisida karena melihat orang tuanya. Mereka mendapatkan bahan-bahan produksi dari seseorang di Karawang.

Baca Juga: Sebutkan 4 Tujuan dari Proses Penjernihan Air

“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktikan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tutur Ariek

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ide BBQ Hemat Budget: Tips Pesta Tahun Baru Mewah di Rumah dengan Modal di Bawah 100 Ribu

SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…

11 hours ago

Anti-Mainstream! 5 Hidden Gem di Indonesia untuk Menikmati Malam Tahun Baru Tanpa Terjebak Macet

SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…

18 hours ago

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…

18 hours ago

4 Cara Restart iPhone dengan Mudah Tanpa Harus ke Service Center

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…

18 hours ago

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

SwaraWarta.co.id - Merayakan Natal tidak lengkap rasanya tanpa berbagi kasih melalui pesan hangat. Mengirimkan ucapan…

18 hours ago

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

1 day ago