Berita

2 Pria Subang Jual Pestisida KW Ke Petani, Ini Siasat Liciknya!

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang dilakukan oleh dua pria, WY dan SC.

Mereka membuat pestisida palsu dan menjualnya kepada petani melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemahaman Mendalam tentang Organisme Hasil Rekayasa Genetika (GMO) dan Penerapannya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi pestisida palsu di rumah mereka di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong.

Polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti. Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, WY sebagai pemodal dan peracik pestisida palsu, sedangkan SC membantu WY.

“Diamankan dua orang, pertama inisial WY dan kedua inisial SC,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (24/7).

Polisi menemukan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi liciknya sejak Mei 2024.

Pelaku memasukkan pestisida palsu ke dalam botol kemasan dan dijual melalui media sosial. Setiap produksi, mereka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri, Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” katanya

Kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pemalsuan pestisida karena melihat orang tuanya. Mereka mendapatkan bahan-bahan produksi dari seseorang di Karawang.

Baca Juga: Sebutkan 4 Tujuan dari Proses Penjernihan Air

“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktikan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tutur Ariek

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

4 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

7 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

8 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

8 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

8 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago