2 Pria Subang Jual Pestisida KW Ke Petani, Ini Siasat Liciknya!

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penjualan pestisida KW ( Dok. Ist)

Konferensi pers penjualan pestisida KW ( Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang dilakukan oleh dua pria, WY dan SC.

Mereka membuat pestisida palsu dan menjualnya kepada petani melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemahaman Mendalam tentang Organisme Hasil Rekayasa Genetika (GMO) dan Penerapannya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi pestisida palsu di rumah mereka di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong.

Polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti. Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, WY sebagai pemodal dan peracik pestisida palsu, sedangkan SC membantu WY.

Baca Juga :  Jenazah Osima Yukari Diserahkan ke Ibunya Hari Ini

“Diamankan dua orang, pertama inisial WY dan kedua inisial SC,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (24/7).

Polisi menemukan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi liciknya sejak Mei 2024.

Pelaku memasukkan pestisida palsu ke dalam botol kemasan dan dijual melalui media sosial. Setiap produksi, mereka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri, Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” katanya

Kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pemalsuan pestisida karena melihat orang tuanya. Mereka mendapatkan bahan-bahan produksi dari seseorang di Karawang.

Baca Juga :  Tragis, Gadis Belia di Flores Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri

Baca Juga: Sebutkan 4 Tujuan dari Proses Penjernihan Air

“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktikan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tutur Ariek

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Apa Itu Paradoksal?

Pendidikan

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Sunday, 12 Oct 2025 - 14:35 WIB