Anggota Komisi III DPR Ingatkan, Polisi Jangan Salah Tangkap Tersangka Lagi

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa anggota Komisi III DPR RI , Gilang Dhielafararez, mengingatkan Polri agar tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan, seperti yang terjadi pada kasus Pegi Setiawan .

Ia menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Polri harus didasarkan pada bukti yang cukup dan bukan karena dorongan dari masyarakat semata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Polri tidak boleh sembarangan menangkap seseorang hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat, karena hal ini dapat merugikan orang yang tidak bersalah.

Gilang menganggap bahwa kasus yang menimpa Pegi merupakan kesalahan besar dalam penegakan hukum yang berpotensi merusak kehidupan seseorang di masa depan.

Sebelumnya, Pegi ditangkap Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Gilang menekankan pentingnya Polisi menjalankan tugas dan wewenangnya dengan benar dan adil.

Baca Juga :  Memanas! Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Soal Apa?

Menurutnya, tindakan Polri dalam kasus Pegi mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa tugas dan kewajiban polisi termasuk memberikan pengayoman kepada masyarakat, namun dalam kasus Vina, hal tersebut tidak tercermin.

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan di masa mendatang.

Gilang mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan bukti yang kuat.

Ia menyatakan bahwa kasus Pegi menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh polisi.

Gilang pun mendorong pihak kepolisian untuk membuat SOP mereka guna mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang.

Ia meminta Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materiil terhadap Pegi atas kesalahan yang terjadi.

Baca Juga :  Bau Bangkai Menyengat, Wanita Cakung Ditemukan Gantung Diri

Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan ketelitian pihak kepolisian.

Ia juga menyarankan agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi.

Sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Gilang memastikan Komisi III DPR RI akan mengungkap kasus pembunuhan Vina hingga tersangka yang benar-benar terungkap.

Ia juga menyebutkan kemungkinan diadakannya rapat kerja untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.

Gilang berharap tindakan-tindakan ini akan memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan penekanan pada pentingnya bukti yang kuat dan proses penegakan hukum yang cermat, Gilang berupaya mendorong reformasi dalam praktik penegakan hukum oleh Polri.

Baca Juga :  Jumlah Pelanggan Indosat Naik Jadi 95,4 Juta, Laba dan Pendapatan Terus Tumbuh

Ia mengingatkan bahwa salah tangkap tidak hanya merugikan individu yang ditangkap secara tidak sah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh kepolisian.

Dengan komitmen untuk menangani kasus-kasus seperti yang dialami Pegi, Gilang berusaha memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kesalahan di masa lalu tidak terulang kembali.

Saya berharap bahwa langkah-langkah evaluasi dan perbaikan yang diambil oleh Polri akan membawa perubahan positif dalam cara penegakan hukum yang dijalankan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB