Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan
“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.
Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.
“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal
“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.
swarawarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa ada puluhan warga negara Indonesia (WNI)…
swarawarta.co.id - Resep mpasi bayam dapat dijadikan sebagai alternatif untuk menunjang kebutuhan makan si kecil…
swarawarta.co.id - Pantai Parangtritis merupakan salah satu destinasi wisata paling terkenal di Daerah Istimewa Yogyakarta.…
swarawarta.co.id - Artis pop dangdut jawa, Masdddho, batal tampil di acara pembukaan Grebeg Suro 2025.…
swarawarta.co.id - Polda Banten berhasil menggagalkan sindikat prostitusi di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten.…
swarawarta.co.id - Seorang wanita berinisial TS (53) warga Medan, Sumatera Utara, ditemukan tewas di kamar…