Berita

Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.

“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Banyak pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara bertanya: “Apakah gaji dan THR pensiunan cair…

5 hours ago

Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Fenomena video ukhti salat mukena pink kembali mencuri perhatian jagat media sosial setelah potongan klip…

5 hours ago

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Pertanyaan kapan cair KJP Plus Jakarta Maret 2026? apakah di-double 2 bulan Januari dan Februari?…

5 hours ago

Cara Cek Nomor Indosat Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Paling Mudah Tanpa Ribet

Cara cek nomor Indosat sering dicari pengguna yang lupa nomor sendiri saat ingin isi pulsa,…

5 hours ago

6 Cara Cek Nomor Indosat IM3 dengan Mudah dan Cepat 2026

Lupa nomor Indosat yang sedang kamu pakai pasti bikin kesal, apalagi saat ingin isi pulsa,…

5 hours ago

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?

SwaraWarta.co.id - Dalam khazanah dunia Islam, kita sering mendengar istilah Suni dan Syiah. Namun, bagi…

6 hours ago