Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Produk Cokelat Ini Ternyata Berasal dari Garut! Bukan dari Eropa Maupun Amerika

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.

“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak Berlanjut, Ungkit Hak Cipta

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah
Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 17:53 WIB

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 20 October 2025 - 16:49 WIB

Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?

Monday, 20 October 2025 - 16:38 WIB

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Berita Terbaru