Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Korban Penusukan Oleh Remaja 14 Tahun di Cilandak

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.

“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Ternate Tewaskan 13 Orang Lain Luka-Luka

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terbaru

Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia?

Pendidikan

Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia? Mari Kita Telusuri!

Tuesday, 6 Jan 2026 - 09:34 WIB