Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.

“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Motif Penyiksaan Ifturrahmah terhadap Anak Tirinya Nizam Hingga Tewas Terungkap

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB