Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, 7 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai 10 kilogram yang direncanakan untuk diedarkan saat menyambut Tahun Baru 2025.

Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, barang haram tersebut akan disebarkan menjelang perayaan tahun baru.

Telly mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak tujuh orang telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Para tersangka tersebut ini berperan sebagai kurir narkoba dengan imbalan yang berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga :  Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu meliputi TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Sedangkan, tersangka MMS berperan sebagai kurir ganja.

Dari penelusuran pihak kepolisian, diketahui bahwa RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia yang bertugas sebagai kurir atas perintah M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

M diduga berada di Malaysia. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu DPO lainnya yang dikenal dengan inisial S, yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan sabu tersebut, serta bekerja sama dengan kurir TH dan SBN.

Tak hanya itu, B yang juga masuk dalam DPO berperan sebagai pemilik, penyimpan, dan pembawa narkoba jenis sabu yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Perempuan Muda, Mengalami Pelecehan Saat Memeriksa Kesehatan

B bekerja sama dengan kurir APD dan G, yang kemudian menjual kembali narkoba tersebut kepada orang lain.

Imbalan yang diterima para kurir berkisar antara Rp600 ribu setiap kali transaksi.

Peredaran narkoba ini terungkap dalam rentang waktu 1 hingga 29 November 2024, dengan kejadian kejahatan berlangsung di empat lokasi berbeda.

Tempat-tempat tersebut meliputi sebuah indekos yang berada di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebuah apartemen di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,

Jawa Barat, serta wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.

Baca Juga :  Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler, serta satu tas kemasan berwarna coklat yang digunakan untuk membawa narkoba.

Kasus ini menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.***

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Berita Terbaru