Demi Judi Online, Dua Sopir Sayuran di Cianjur Nekat Edarkan Sabu

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Dua sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, berinisial DR (26) dan Er (26), ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut ternyata mereka gunakan untuk bermain judi online.

Menurut AKP Septian Pratama, Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pengedar sabu, yaitu DR dan Er, di rumah kontrakan mereka pada Jumat malam.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 51 gram. DR dan Er mengaku bahwa paket tersebut baru saja mereka terima dan akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

AKP Septian menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang mereka jual. Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam,” ujar dia, Sabtu (27/7).

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang menjadi otak dan bandar besar dalam jaringan ini.

“Kita masih lakukan penyelidiikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, DR dan Er dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Diduga Akan Bunuh Diri, ODGJ di Ciparay Nekat Panjat Tower Setinggi 20 Meter

Di sisi lain, DR mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan metode penjualan sistem tempel.

Dia berharap uang dari hasil penjualan sabu bisa berlipat ganda dari judi online. Namun, ia mengaku selalu kalah dalam judi tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis,” kata dia

Berita Terkait

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB