Enam WNA Akan Segera Dideportasi Terkait Prostitusi Online yang Berhasil Diungkap

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dipastikan enam WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat akan menghadapi ancaman deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Sebagai informasi tambahan, salah satu dari mereka, seorang pria berinisial FDN, ditangkap karena perannya sebagai mucikari, sementara lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 8 Juli.

Tim Intelijen Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Quincy Jones, Maestro Musik Legendaris yang Berpulang di Usia 91 Tahun

Menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, petugas berhasil berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.

Setelah kesepakatan tercapai, petugas bertemu dengan FDN dan lima perempuan WNA lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

“FDN dan lima wanita WNA tersebut dibawa ke hotel,” jelas Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa setelah memastikan cukup bukti, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku prostitusi online tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan prostitusi online.

Bersama keenam WNA tersebut, ditemukan bukti berupa paspor kebangsaan Vietnam dan Tiongkok, serta barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan beberapa ponsel.

Baca Juga :  Ketua LSF Buka Suara Terkait Film Ice Cold

Andika juga menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan akan segera dideportasi dari Indonesia.

Pelanggaran ini pastinya akan mendapatkan sanksi administratif imigrasi yang akan dikenakan kepada WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal ini, hingga mereka dideportasi.***

Berita Terkait

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri
Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang
Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi
Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya
Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya
Badan Gizi Nasional Sebut Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Selama Ramadhan, Begini Skemanya
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap
China Harap Kerja Sama dengan Pemerintahan Trump, Bukan Konfrontasi

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 14:51 WIB

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Tuesday, 21 January 2025 - 13:16 WIB

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 January 2025 - 13:11 WIB

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 January 2025 - 09:46 WIB

Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya

Tuesday, 21 January 2025 - 09:40 WIB

Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya

Berita Terbaru

Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Berita

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Tuesday, 21 Jan 2025 - 14:51 WIB

Tanda-tanda Hamil Muda

Lifestyle

6 Tanda-tanda Hamil Muda yang Perlu Anda Ketahui

Tuesday, 21 Jan 2025 - 14:40 WIB

Berita

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:16 WIB

Berita

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:11 WIB