Enam WNA Akan Segera Dideportasi Terkait Prostitusi Online yang Berhasil Diungkap

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dipastikan enam WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat akan menghadapi ancaman deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Sebagai informasi tambahan, salah satu dari mereka, seorang pria berinisial FDN, ditangkap karena perannya sebagai mucikari, sementara lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 8 Juli.

Tim Intelijen Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Viral Sebutan Istana Siluman Kelelawar Untuk Istana Garuda IKN

Menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, petugas berhasil berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.

Setelah kesepakatan tercapai, petugas bertemu dengan FDN dan lima perempuan WNA lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

“FDN dan lima wanita WNA tersebut dibawa ke hotel,” jelas Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa setelah memastikan cukup bukti, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku prostitusi online tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan prostitusi online.

Bersama keenam WNA tersebut, ditemukan bukti berupa paspor kebangsaan Vietnam dan Tiongkok, serta barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan beberapa ponsel.

Baca Juga :  Unik! Warga China Gunakan Daun Teratai Sebagai Masker Penangkal Panas Matahari

Andika juga menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan akan segera dideportasi dari Indonesia.

Pelanggaran ini pastinya akan mendapatkan sanksi administratif imigrasi yang akan dikenakan kepada WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal ini, hingga mereka dideportasi.***

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru