Berita

Enam WNA Akan Segera Dideportasi Terkait Prostitusi Online yang Berhasil Diungkap

 

SwaraWarta.co.id – Dipastikan enam WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat akan menghadapi ancaman deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Sebagai informasi tambahan, salah satu dari mereka, seorang pria berinisial FDN, ditangkap karena perannya sebagai mucikari, sementara lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 8 Juli.

Tim Intelijen Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, petugas berhasil berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.

Setelah kesepakatan tercapai, petugas bertemu dengan FDN dan lima perempuan WNA lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

“FDN dan lima wanita WNA tersebut dibawa ke hotel,” jelas Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa setelah memastikan cukup bukti, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku prostitusi online tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan prostitusi online.

Bersama keenam WNA tersebut, ditemukan bukti berupa paspor kebangsaan Vietnam dan Tiongkok, serta barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan beberapa ponsel.

Andika juga menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan akan segera dideportasi dari Indonesia.

Pelanggaran ini pastinya akan mendapatkan sanksi administratif imigrasi yang akan dikenakan kepada WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal ini, hingga mereka dideportasi.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

SwaraWarta.co.id – Apakah 18 Agustus 2026 libur? Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,…

50 minutes ago

Mengapa Kita Harus Mencintai Sejarah? Ini Alasan Penting yang Jarang Disadari

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus mencintai sejarah? Pertanyaan ini mungkin kerap melintas di pikiranmu saat…

1 hour ago

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menurunkan Desil? Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi…

1 hour ago

Bagaimana Cara Bersyukur ata Nikmat Kemerdekaan Indonesia? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara bersyukur atas nikmat kemerdekaan Indonesia? Mengetahui bagaimana cara bersyukur atas nikmat…

4 hours ago

9 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi play store tidak bisa dibuka sering kali menjadi hal yang paling…

5 hours ago

Mengapa Keanekaragaman Gen Penting Bagi Suatu Spesies untuk Bertahan Hidup? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa keanekaragaman gen penting bagi suatu spesies menjadi pertanyaan mendasar yang sering muncul…

21 hours ago