Berita

Enam WNA Akan Segera Dideportasi Terkait Prostitusi Online yang Berhasil Diungkap

 

SwaraWarta.co.id – Dipastikan enam WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat akan menghadapi ancaman deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Sebagai informasi tambahan, salah satu dari mereka, seorang pria berinisial FDN, ditangkap karena perannya sebagai mucikari, sementara lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 8 Juli.

Tim Intelijen Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, petugas berhasil berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.

Setelah kesepakatan tercapai, petugas bertemu dengan FDN dan lima perempuan WNA lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

“FDN dan lima wanita WNA tersebut dibawa ke hotel,” jelas Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa setelah memastikan cukup bukti, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku prostitusi online tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan prostitusi online.

Bersama keenam WNA tersebut, ditemukan bukti berupa paspor kebangsaan Vietnam dan Tiongkok, serta barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan beberapa ponsel.

Andika juga menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan akan segera dideportasi dari Indonesia.

Pelanggaran ini pastinya akan mendapatkan sanksi administratif imigrasi yang akan dikenakan kepada WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal ini, hingga mereka dideportasi.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Final Piala Asia Futsal 2026: Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran Malam Ini

SwaraWarta.co.id - Sejarah baru sedang dipertaruhkan malam ini! Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi raksasa Asia,…

10 hours ago

5 Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memutuskan untuk berhenti menggunakan kartu kredit adalah langkah besar dalam manajemen keuangan pribadi.…

10 hours ago

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Menjelang tibanya bulan suci, seringkali kita mendengar atau melihat unggahan di media sosial…

10 hours ago

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, banyak orang tua dan siswa di DKI…

17 hours ago

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

SwaraWarta.co.id – Apa itu thanksgiving? Pernahkah Anda melihat cuplikan film Hollywood yang menampilkan sebuah keluarga…

1 day ago

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim,…

1 day ago