Tanggapan Mahfud MD Usai dibebaakannya Ronald Tannur : Tak Masuk Akal

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Gregorius Ronald Tannur dibebaskan usai hakim menyatakan bahwa dia tidak terbukti membunuh seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29 tahun). Keputusan ini berhasil menarik banyak perhatian, pasalnya dalam kasus ini terdapat vidio cctv yang viral, yang menunjukan bagaimana Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menyeret Dini Sera.

 

Pembebasan Ronald Tannur mengundang banyak atensi publik, Menkopolhukam Mahfud Md, menyebut putusan tersebut dinilai tidak masuk akal. ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus ini perlu diperiksa.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ujar Mahfud ditemui wartawan di UGM, (31/7/2024).

Baca Juga :  Tertarik Kerja di Jepang? Ini Dia Cara Mempelajari Bahasanya

Mahfud MD juga menyatakan bahwa kejaksaan hanya bisa mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.

“(Vonis) Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini,” ujarnya.

Mahfud juga berharap dan meminta agar semua pihak menghormati putusan itu, bukan hanya menghormati namun juga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diusut lebih lanjut.

“Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan,” Tukas Mahfud.

Sebelumnya, seperti dilansir detikJatim, sebuah putusan, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, ia menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Ronald pun di bebaskan karena dianggap tidak terbukti membunuh Dini Sera.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah, dalam putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru