Tanggapan Mahfud MD Usai dibebaakannya Ronald Tannur : Tak Masuk Akal

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Gregorius Ronald Tannur dibebaskan usai hakim menyatakan bahwa dia tidak terbukti membunuh seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29 tahun). Keputusan ini berhasil menarik banyak perhatian, pasalnya dalam kasus ini terdapat vidio cctv yang viral, yang menunjukan bagaimana Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menyeret Dini Sera.

 

Pembebasan Ronald Tannur mengundang banyak atensi publik, Menkopolhukam Mahfud Md, menyebut putusan tersebut dinilai tidak masuk akal. ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus ini perlu diperiksa.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ujar Mahfud ditemui wartawan di UGM, (31/7/2024).

Baca Juga :  Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Mahfud MD juga menyatakan bahwa kejaksaan hanya bisa mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.

“(Vonis) Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini,” ujarnya.

Mahfud juga berharap dan meminta agar semua pihak menghormati putusan itu, bukan hanya menghormati namun juga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diusut lebih lanjut.

“Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan,” Tukas Mahfud.

Sebelumnya, seperti dilansir detikJatim, sebuah putusan, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, ia menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Ronald pun di bebaskan karena dianggap tidak terbukti membunuh Dini Sera.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah, dalam putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB