Berita

Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

 

SwaraWarta.co.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sebagai bentuk protes, PDIP Surabaya mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan tagar #JusticeForDini.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa putusan bebas ini melukai hati nurani dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti,” ujar Adi, Minggu (28/7)

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

Meskipun demikian, jaksa telah mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 359 dan 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta, atau subsider enam bulan penjara.

Kasus ini berawal dari kejadian di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023, di mana CCTV merekam penganiayaan yang terjadi, termasuk saat kendaraan yang dikendarai Ronald melindas Dini.

PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya karena keputusan tersebut telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi benar-benar mendengarkan untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa cuaca akhir-akhir ini terasa begitu panas dan menyengat? Anda…

2 hours ago

Bagaimana Techforward dapat Menerapkan Siklus Manajemen Pengetahuan untuk Meningkatkan Kolaborasi antar Departemen? Apa Langkah Konkret yang Harus Diambil?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana techforward daat menerapkan siklus manajemen pengetahuan untuk meningkatkan kolaborasi antar departemen? Kolaborasi…

2 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara buat QRIS untuk bisnis Anda? QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)…

7 hours ago

25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan

SwaraWarta.co.id -  Ada beberapa ucapan selamat Hari Santri yang bisa kamu gunakan. Seperti yang diketahui,…

7 hours ago

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Rumor mengenai Louis van Gaal yang akan menjadi pelatih baru Timnas Indonesia sedang…

8 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Penelitian Sosial? Menggali Kebenaran dalam Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan penelitian sosial? Penelitian sosial adalah salah satu pilar penting…

1 day ago