KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan Enam Tersangka Lain dalam Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah mengungkap salah satu tersangka, KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan karena proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan harga (markup) pada proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menyebut bahwa harga perlengkapan yang diadakan dalam proyek tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Namun, hingga kini KPK belum memberikan rincian mengenai besaran pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci.

Baca Juga :  Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru