Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan atas kasus pembunuhan terhadap Dini (Dok. Ist)

Potret Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan atas kasus pembunuhan terhadap Dini (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari F-PKB, Edward Tannur, telah dibebaskan dari tuduhan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Dalam pembacaan amar putusannya, Erintuah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Ronald melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7)

Baca Juga :  Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025

Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari semua tuduhan yang diajukan terhadapnya, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak yang hadir di sidang karena sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.

Usai mendengar putusan tersebut, Ronald terlihat menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum akhirnya kembali dibawa ke ruang tahanan.

Ronald mengatakan kepada media bahwa ia menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

Baca Juga :  Pemilik Bengkel di Cirebon Ditemukan Tewas, Benarkah Jadi Korban Perampokan?

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah memikirkan putusan hakim tersebut.

Sementara itu, pengacara keluarga korban menyebut putusan tersebut sebagai ketidakadilan yang harus dibalas oleh Tuhan.

“Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban,” kata Dhimas, Rabu (24/7/2024)

“Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya

Mereka berencana untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga :  Tragedi di Selat Bali: Perempuan Lompat dari Kapal Feri, Tinggalkan Anak Autis di Mobil

“Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

“Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB