Categories: Berita

Heboh Tarif Angkot di Cikarang Capai Rp 25.000, Dishub Lakukan Hal Ini!

Swarawarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tanggap terhadap video viral yang menunjukkan penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah diminta membayar ongkos sebesar Rp 25 ribu.

Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan razia atau operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi, disampaikan bahwa tarif resmi untuk trayek angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp 20 ribu per penumpang.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam dilansir situs Pemkab Bekasi, Rabu (31/7/2024).

Oleh karena itu, permintaan ongkos sebesar Rp 25 ribu yang terlihat dalam video viral tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” kata Reza

Selain menindak lanjuti dengan operasi gabungan, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah agar penumpang dapat mengetahui tarif resmi yang berlaku.

“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Dishub telah menerbitkan surat edaran dan mengimbau kepada sopir serta pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak mematok tarif di luar ketentuan yang berlaku.

“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujar Irsanadi

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval…

38 minutes ago

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Kapan lapor diri PPG 2025 Kemedikbud? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025…

2 hours ago

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

SwaraWarta.co.id - Awal Juli 2025 menjadi momen penuh kejutan bagi pesulap kondang Indonesia, Limbad, saat…

2 hours ago

Link Download PUBG Mobile 3.9 Update dan Ada Peningkatan Fitur Baru

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta game battle royale, PUBG Mobile 3.9 update menjadi salah satu…

3 hours ago

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Indikator Kinerja? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…

17 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Rencana Aksi dalam Penyusunan SKP? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan rencana aksi dalam penyusunan SKP? Bagi Pegawai Negeri Sipil…

21 hours ago